Menu

Mode Gelap
Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

Aceh

Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu

badge-check


					Kantor BNN Lhokseumawe. (ist) Perbesar

Kantor BNN Lhokseumawe. (ist)

Aceh Utara, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh diduga melakukan tangkap lepas Oknum Geusyik (Kepala Desa/Kades) yang diduga pemilik sabu seberat 1 Kilogram setelah ditangkap dan ditahan selama 7 hari di BNN Kota Lhokseumawe dan di BNN Provinsi Aceh. 

Keterangan yang dihimpun Wartawan di Aceh Utara menyebutkan, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, BNNP Aceh dan BNN Lhokseumawe dalam suatu kegiatan berhasil menangkap 4 orang pemilik Sabu seberat 1 Kilogram. Salah satu pemilik sabu tersebut adalah Oknum kepala Desa (Keusyik) Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M (34), Warga Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lainnya masing-masing berinisial A (32), warga Desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pekerjaan pedagang, selanjutnya M warga desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pekerjaan tani, dan seorang lagi MW (27), alamat Matang Raya yang merupakan anggota Tuha Peut, pekerjaan Tani.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu dari tangan keempat orang tersebut.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada sore hari tersebut, keempat orang ini termasuk Oknum Kepala Desa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN Lhokseumawe di Bukit Rata dan mereka sempat sel di ruang tahanan selama 4 hari.

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNNP Aceh dan ditahan selama 3 hari di Sel kantor BNNP Aceh, kemudian mereka dilepas setelah ada pengurusan dari orang tua mereka.

Salah seorang Tersangka, A kepada media mengakui dirinya ditangkap oleh BNN bersama tiga orang kawannya satu diantaranya oknum kepala Desa. 

Diakuinya, benar di tangannya disita 1 Kilogram sabu yang baru dibeli dan dikirim dari kawannya dari Medan.

“Benar bang kami ini masih dalam perjalanan pulang dari Banda Aceh setelah dilepas dan telah dilakukan pengurusan oleh orang tua kami,” kata A kepada media Minggu pekan lalu.

Disebutkan, saat menjadi tahanan BNNP Aceh, keluarga salah satu tersangka sempat mengurus melepaskan keempat tersangka tersebut, usai pengurusan tersebut, para tersangka kembali diketahui terlihat berkeliaran di kampung halaman, bahkan masyarakat daerah itu heran kenapa tersangka empat orang pemilik sabu seberat 1 kilogram bisa bebas dalam waktu seminggu setelah ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria

24 Juni 2025 - 22:06 WIB

Membongkar Persoalan Sengketa Tanah 110 Hektar di Langkahan

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Trending di Aceh