Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Aceh

Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu

badge-check


					Kantor BNN Lhokseumawe. (ist) Perbesar

Kantor BNN Lhokseumawe. (ist)

Aceh Utara, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh diduga melakukan tangkap lepas Oknum Geusyik (Kepala Desa/Kades) yang diduga pemilik sabu seberat 1 Kilogram setelah ditangkap dan ditahan selama 7 hari di BNN Kota Lhokseumawe dan di BNN Provinsi Aceh. 

Keterangan yang dihimpun Wartawan di Aceh Utara menyebutkan, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, BNNP Aceh dan BNN Lhokseumawe dalam suatu kegiatan berhasil menangkap 4 orang pemilik Sabu seberat 1 Kilogram. Salah satu pemilik sabu tersebut adalah Oknum kepala Desa (Keusyik) Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M (34), Warga Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lainnya masing-masing berinisial A (32), warga Desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pekerjaan pedagang, selanjutnya M warga desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pekerjaan tani, dan seorang lagi MW (27), alamat Matang Raya yang merupakan anggota Tuha Peut, pekerjaan Tani.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu dari tangan keempat orang tersebut.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada sore hari tersebut, keempat orang ini termasuk Oknum Kepala Desa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN Lhokseumawe di Bukit Rata dan mereka sempat sel di ruang tahanan selama 4 hari.

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNNP Aceh dan ditahan selama 3 hari di Sel kantor BNNP Aceh, kemudian mereka dilepas setelah ada pengurusan dari orang tua mereka.

Salah seorang Tersangka, A kepada media mengakui dirinya ditangkap oleh BNN bersama tiga orang kawannya satu diantaranya oknum kepala Desa. 

Diakuinya, benar di tangannya disita 1 Kilogram sabu yang baru dibeli dan dikirim dari kawannya dari Medan.

“Benar bang kami ini masih dalam perjalanan pulang dari Banda Aceh setelah dilepas dan telah dilakukan pengurusan oleh orang tua kami,” kata A kepada media Minggu pekan lalu.

Disebutkan, saat menjadi tahanan BNNP Aceh, keluarga salah satu tersangka sempat mengurus melepaskan keempat tersangka tersebut, usai pengurusan tersebut, para tersangka kembali diketahui terlihat berkeliaran di kampung halaman, bahkan masyarakat daerah itu heran kenapa tersangka empat orang pemilik sabu seberat 1 kilogram bisa bebas dalam waktu seminggu setelah ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

58 Persen Layanan Air Bersih Pulih, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Air Keruh Pascabanjir

4 Maret 2026 - 22:01 WIB

Trending di Aceh