Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh.

badge-check

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh. Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Terkait dengan gencarnya operasi/razia penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, menyasar hotel-hotel, wisma maupun tempat penginapan lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam dan melakukan penertiban.

Dari razia tersebut juga ada ajudan pimpinan DPRA yang ditindak oleh Walikota karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, inisial Pale ditangkap saat razia di Hotel A.YNI.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh tanpa pandang bulu, dan mengedepankan azas semua sama dimata hukum, “Kami yakin dan percaya walikota Banda Aceh tidak diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Ace” Hal ini disampaikan oleh Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH, MH.

“Adapun polemik tentang ada Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu memang sudah sesuai ketentuan hukum acara qanun jinayat, yaitu seperti disebutkan dalam pasal 32 dan 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, kata Zubir yang juga Pengacara Publik di Aceh.

“Karena setiap tindak pidana dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara itu tidak wajib ditahan, termasuk jarimah khalwat ini, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman bagi pelaku khalwat (perbuatan berada di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan nikah) adalah sebagai berikut:

  1. Hukuman untuk Pelaku (Pasal 23 ayat 1)
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan salah satu dari pilihan hukuman berikut:
  • Cambuk: Paling banyak 10 kali; atau Denda: Paling banyak 100 gram emas murni; atauPenjara: Paling lama 10 bulan.
    “Kami minta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini, tapi fokuslah pada penegakan hukum yang dilakukan walikota Banda Aceh, karena Walikota Banda Aceh Illiza Saadudin Jamal sudah berjanji akan tetap melakukan proses hukum terhadap orang dekat Pimpinan DPRA tersebut, buktinya dia sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”Tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

23 Okt 2026 - 21:07 WIB

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

23 Okt 2026 - 21:03 WIB

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

22 Okt 2026 - 19:40 WIB

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang

22 Okt 2026 - 18:52 WIB

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang

Pembangunan Trotoar di Lhokseumawe Belum Menjangkau Sejumlah Kawasan Ramai

22 Okt 2026 - 16:02 WIB

Pembangunan Trotoar di Lhokseumawe Belum Menjangkau Sejumlah Kawasan Ramai
Trending di Aceh