Menu

Mode Gelap
Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

Kriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Tersangka Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

badge-check


					Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara. Perbesar

Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua orang laki-laki diamankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak perusakan hutan berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Keduanya diduga terlibat dalam penebangan pohon di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, kepada harianpaparazzi.com, Kamis (23/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga berhasil menyita dua unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan illegal logging di lokasi kejadian.

Penebangan pohon yang menggunakan mesin chainsaw tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Pelaku yang diamankan adalah AP (47) Warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan SS (54) Warga Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara

Keduanya diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi. Ujar Bagus

Dua tersangka tersebut kini diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Penegakan hukum ini merupakan langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Jalan Belum Pulih, Ekonomi Aceh Tengah Terancam Lumpuh hingga Empat Tahun

11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Trending di Headline