Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

PWI Aceh Tenggara Sesalkan Sikap Panitia PON Diduga Larang Wartawan Mengambil Gambar

badge-check


					Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi. (dok) Perbesar

Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi. (dok)

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara mengecam atas dugaan melarang pengambilan gambar pada pemberian medali di Venue Arung Jeram Ketambe, Senin (16/09/2024). 

Siapapun yang terbukti menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terancam hukuman pidana. Semua telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi, menanggapi dugaan larangan wartawan mengambil dokumen foto pemberian medali dan maskot cabor Arung Jeram, oleh panitia PON XXI Aceh -Sumut  di Ketambe, Minggu 15 September 2024

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Sumardi kepada harianpaparazzi.com, Senin (16/09/2024).

Sumardi  menyayangkan masih ada pihak-pihak yang belum memahami tugas wartawan, sehingga berani melarang saat melakukan tugas jurnalistik.

Sumardi berpandangan, tindakan tersebut juga melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk kegiatan olahraga Arung Jeram, PON XXI Aceh -Sumut yang dilaksanakan di Sungai Alas, Ketambe, Aceh Tenggara.

PON XXI di Aceh-Sumut berjalan lancar dan meriah. Tentu dengan didukung oleh liputan dari ratusan jurnalis yang akan memberikan informasi terkini. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Kantor IJTI Korda Lhokseumawe Raya dan CaKRA Disertai Penyantunan Anak Yatim

12 Februari 2025 - 21:32 WIB

Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Lebih Cepat dari Provinsi Lain, Haji Uma: Bukti Pusat Hargai kekhusususan Aceh

12 Februari 2025 - 11:59 WIB

Meriahkan HUT Ke-43 PT PIM Gelar Turnamen Sepakbola

11 Februari 2025 - 12:49 WIB

BPN Aceh Tenggara Serahkan 14 Persil Sertifikat Tanah ke Pemda

9 Februari 2025 - 11:32 WIB

Jelang Peringatan HPN, PWI Agara Menyalurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Tunas Murni

8 Februari 2025 - 07:12 WIB

Trending di Aceh