Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Kriminal

Prostitusi Online Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak Diungkap Polisi

badge-check


					Prostitusi Online Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak Diungkap Polisi Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.comBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.

“Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari,” ujar Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dari pengungkapan ini, kata Dani, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif yang berbeda.

“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta,” kaya Dani.

Selain itu, lanjut Dani, para pelaku juga menawarkan para pelanggan untuk bergabung ke dalam grup di aplikasi Telegram bernama “Premium Place”.

Melalui grup tersebut, para pelanggan bisa memesan jasa PSK yang disediakan pelaku, dan juga mengakses video pornografi.

“Saat ini member grup telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200. Jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun,” kata Dani.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam bentuk katalog kepada para member.

Menurut Dani, pelaku mengenakan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk bisa bergabung dalam grup tersebut. Pelanggan juga bisa bergabung ke dalam grup lain yang lebih eksklusif, apabila mendepositokan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta kepada pelaku.

“Para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di beberapa kota yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung. Jadi, dimana para loyal customer atau member yang memesan di kota tersebut nanti akan dilayani admin grup yang sudah disiapkan,” kata Dani.

Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional