Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

badge-check

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba dengan kasus besar jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Sebanyak 389 kilogram sabu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 583 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini, seraya menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.

Arahan ini juga diperkuat oleh Bapak Kapolri yang menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan masalah narkoba dari semua lini, baik hulu maupun hilir,” ungkap Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di gedung Promoter, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, “Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply hingga demand, sehingga langkah ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.”

lanjut Karyoto menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti sabu sebanyak 389 kilogram disita dari sebuah mobil boks yang digunakan untuk mendistribusikan narkoba.

Pihaknya saat itu mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.

penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, lanjut dia, sebanyak 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.

“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 Juta jiwa generasi bangsa,”ujarnya.

“Sebagai akibatnya, generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

tidak hanya itu, Kapolda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan jika ada anggota keluarga yang terindikasi sebagai pengguna.

“Bagi orang tua yang merasa anggota keluarganya ada indikasi menggunakan narkoba, jangan ragu untuk datang ke kantor polisi atau BNN. Cek urin gratis, dan jika terbukti menggunakan, kami akan bantu proses rehabilitasi,” kata Karyoto.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

Kapolda menegaskan, Polda Metro Jaya terus memperkuat upaya pemberantasan melalui tiga pendekatan:

  1. Preemtif: Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan hukuman menggunakan narkoba.
  2. Preventif: Patroli intensif di wilayah rawan serta patroli dunia maya untuk memantau transaksi ilegal.
  3. Represif: Penindakan tegas dan memperberat hukuman bagi pelaku, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.

Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus rantai suplai dan permintaan narkoba, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi hingga tuntas,” pungkas Irjen Pol Karyoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

8 Okt 2026 - 21:00 WIB

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

8 Okt 2026 - 20:56 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

25 Sep 2026 - 11:53 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram

22 Sep 2026 - 19:31 WIB

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram
Trending di Kriminal