ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mendampingi Irfan, pelajar yang tengah menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Komitmen tersebut disampaikan saat Bupati menerima Irfan bersama tim pendampingnya di Pendopo Bupati Aceh Timur, Jumat (10/7/2026), sesaat setelah kembali dari kunjungan luar daerah.
Dalam pertemuan itu, Iskandar mengatakan dirinya sengaja mengundang Irfan untuk mendengarkan langsung kondisi yang dialami pelajar tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan yang diajukan Irfan masih berlangsung di Polres Aceh Timur.
Pada kesempatan tersebut, Irfan mengungkapkan keinginannya untuk pindah sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih baik. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan siap memfasilitasi proses perpindahan sekolah sekaligus memberikan bantuan perlengkapan dan seragam sekolah.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga akan mengupayakan bantuan pendidikan melalui Baitul Mal. Seluruh proses administrasi bantuan tersebut akan didampingi dan difasilitasi oleh pemerintah daerah hingga selesai.
Di akhir pertemuan, Bupati memberikan motivasi kepada Irfan agar tetap semangat menempuh pendidikan, terus berprestasi, serta optimistis menatap masa depan meskipun sedang menghadapi cobaan.
Bantuan tersebut diberikan di tengah proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menimpa Irfan (14), warga Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi sekitar 2 menit 52 detik viral di media sosial sejak awal Juli 2026.
Dalam video tersebut, Irfan yang dituduh mencuri uang sebesar Rp10.000 tampak mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AH (Asmaul Husna) dengan dibantu beberapa pria lain di lokasi kejadian. Video itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan warganet karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sebelumnya, sempat dilakukan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh aparat gampong. Namun, keluarga kandung Irfan menolak kesepakatan tersebut karena menilai proses perdamaian tidak sah. Menurut pihak keluarga, mediasi hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung.
Empat hari setelah kejadian, kakak kandung Irfan yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office MARP resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Aceh Timur. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/188/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Timur tertanggal 6 Juli 2026.
Polres Aceh Timur menyatakan tetap melakukan pendalaman perkara meskipun sebelumnya sempat ada surat perdamaian. Sementara itu, lembaga perlindungan anak Flower Aceh mendesak agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, juga telah mengunjungi kediaman Irfan pada 7 Juli 2026 untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya.
(Tim)







