Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK

badge-check


					Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK Perbesar

BANGKA, harianpaparazzi.com — Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat asistensi dan supervisi dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) beberapa waktu lalu di Novilla Boutique Resort Sungailiat Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rakor tersebut dihadiri secara luring oleh Kemenko PMK, Kementerian Sosial, Kemendesa PDTT, dan Kepala Bappeda Provinsi, serta dihadiri secara daring oleh Kepala Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Daerah, dan kepala perangkat daerah lainnya yang membidangi kemiskinan di kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Restuardy Daud menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam upaya penurunan kemiskinan ekstrem sehingga kini tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional telah mencapai 0,83% atau near zero berdasarkan data BPS periode Maret 2024.

“Kini, tersisa hanya sekitar dua minggu sebelum BPS kembali menyelenggarakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk pengukuran angka kemiskinan ekstrem periode September. Oleh karena itu, kepada provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem masih di atas satu persen agar segera melakukan langkah percepatan penurunan angka kemiskinan,” kata Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/9/2024).

Salah satu langkah percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem, yaitu melalui penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi peran TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 sehingga penyelenggaraan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat lebih sinergis dan kolaboratif.

Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 juga mengamanatkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT). “Tahun 2024 menjadi momen kunci dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan karena tidak saja pemerintah daerah tengah menyusun RPJMD, tetapi juga RPKD periode 2025-2029 dan RAT 2025,” imbuh Restuardy.

Sesuai amanat Pasal 20 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD menjadi bagian dari dokumen RPJMD sehingga pemerintah daerah diminta untuk mulai menyusun RPKD periode 2025-2029.

RPKD memuat profil kemiskinan di daerah, permasalahan, serta analisis yang kemudian menghasilkan program dan lokasi prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Sedangkan RAT memuat hasil evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya sehingga upaya penanggulangan kemiskinan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara optimal.

Restuardy menegaskan bahwa Kemendagri akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan RPKD dan RAT sebagaimana fasilitasi yang dilakukan dalam RPJMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

11 September 2024 - 15:46 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

9 September 2024 - 11:53 WIB

JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahimandani ke Forum Internasional

9 September 2024 - 11:21 WIB

Kemendagri Dorong BUMD dan Pemda Akselerasi Pencapaian Target Akses Air Minum

9 September 2024 - 10:19 WIB

Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional

8 September 2024 - 08:29 WIB

Trending di Nasional