Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding

badge-check


					Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kepala Desa (Kades) Pinding Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara telah mengangkat dan memberi Surat Keputusan (SK) kepada operator Desa pada 10 Januari 2022, dengan nomor SK 141/02/K-PD/2022, namun SK tersebut hanya sebagai pegangan saja bagi operator Desa itu. 

Hal tersebut dirasakan oleh Raynaldi Sembiring salah satu operator Desa itu, ia telah menjalani dua tahun lebih jadi operator, namun gajinya tak pernah dibayarkan oleh Kepala Desa. 

“Gaji didalam SK Rp500 ribu per bulan, saya sudah berjalan dua tahun lebih jadi operator, namun gaji tak pernah saya terima,” kata Raynaldi Sembiring, didampingi orang tuanya, Senin (09/09/2024).

Dikatakannya, karena telah terlalu lama ia tak terima gaji, kemudian orang tuanya mengusulkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kute/Desa (BPK), malah yang diterima orang tua Raynaldi surat pemberhentian jadi operator Desa yang diberikan Kades melalui Ketua BPK Desa itu. 

Yang anehnya, kata Raynaldi, surat pemberhentian dia jadi operator Desa itu pada tanggal 10 Januari 2022 dengan nomor surat 141/69/K-PD/2022, namun surat itu baru ia terima pada Sabtu, 07 September 2024.

“Baru hari ini saya terima surat pemberhentian tersebut, mungkin akibat saya dan orang tua saya meminta gaji tersebut, Permasalahan ini akan kami bawa ke jalur hukum, sebab kami menduga ini sudah penipuan,” ungkapnya kepada harianpaparazzi.com

Menurutnya, selama ini Kepala Desa itu hanya memanfaatkan dirinya sebagai operator, sebab di dalam SK pemberhentian itu, dia ganti dengan adik kandung Kepala Desa yang posisi sekarang di negeri jiran Malaysia hingga sekarang.

Sementara, Ketua BPK Desa Pinding, Ali membenarkan surat pemberhentian itu diberikan kepada keluarga Raynaldi, atas perintah Kepala Desa. 

“Benar, surat itu saya yang berikan kepada keluarga Raynaldi, setelah Kepala Desa memberikan kepada saya,” ungkapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

8 Juli 2025 - 09:14 WIB

Terkendala Biaya, Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

6 Juli 2025 - 16:11 WIB

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Pantai Bantayan: Harmoni Laut, Tradisi, dan Cinta pada Warisan Aceh

4 Juli 2025 - 22:29 WIB

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Trending di Aceh