Menu

Mode Gelap
Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

Kriminal

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

badge-check

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Seorang janda muda di Kabupaten Batu Bara, Windi Sartika (33), menjadi korban penganiayaan berat yang menggegerkan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Korban dibacok secara brutal oleh seorang pria berinisial IP (38) menggunakan sebilah arit, yang menyebabkan luka koyak di bagian kening dan lengan kiri atas dan bawah.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan keponakan dari Bariya (61). Anak tersebut segera memberi tahu tantenya yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dilarikan warga ke Puskesmas Lima Puluh.

Di Puskesmas, Bariya mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Dalam pengakuannya, Windi Sartika menyebut IP sebagai pelaku pembacokan. Mendengar hal itu, Bariya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sebila arit yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku IP. Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Ahmad Fahmi.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Juli 2026 - 12:11 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Trending di Kriminal