Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

Aceh

Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

badge-check


					Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di kafe Martin, desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia meninggalkan lokasi tersebut, pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, dimana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, anggota Satresnarkoba melihat tersangka membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Disana ditemukan 80 buah kaca pirex, dua buah timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

Dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009. tentang Narkotika ancaman minimal 6 tahun. Maksimal 20 tahun penjara. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

24 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Trending di Aceh