Menu

Mode Gelap
Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

Aceh

Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

badge-check


					Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di kafe Martin, desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia meninggalkan lokasi tersebut, pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, dimana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, anggota Satresnarkoba melihat tersangka membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Disana ditemukan 80 buah kaca pirex, dua buah timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

Dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009. tentang Narkotika ancaman minimal 6 tahun. Maksimal 20 tahun penjara. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

21 Juni 2025 - 16:22 WIB

HKM Bekhu Dihe dan HKM Jambur Latong Menandatangani MoU dengan Social Forestry Fondation

20 Juni 2025 - 06:55 WIB

Trending di Aceh