Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

badge-check

Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di kafe Martin, desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia meninggalkan lokasi tersebut, pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, dimana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, anggota Satresnarkoba melihat tersangka membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Disana ditemukan 80 buah kaca pirex, dua buah timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

Dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009. tentang Narkotika ancaman minimal 6 tahun. Maksimal 20 tahun penjara. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

16 Agu 2026 - 19:31 WIB

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Batalyon B Pelopor Gelar Olahraga dan Aneka Lomba Bersama Bhayangkari dan Keluarga.

16 Agu 2026 - 18:43 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Batalyon B Pelopor Gelar Olahraga dan Aneka Lomba Bersama Bhayangkari dan Keluarga.
Trending di Aceh