Menu

Mode Gelap
Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat

News

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum

badge-check

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam pengelolaan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Setiap persoalan yang berkaitan dengan legalitas, pemanfaatan lahan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Legal PT Socfin Indonesia, Muhammad Khaidir Basrah, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap proses pengawasan terhadap hak atas tanah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, menurutnya, hasil penilaian terhadap suatu hak maupun dugaan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang berwenang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pertanahan nasional, HGU yang diterbitkan pemerintah memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku selama belum dicabut atau dibatalkan melalui keputusan pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, berbagai dugaan mengenai proses penerbitan HGU, perubahan luas lahan, kesesuaian tata ruang, kewajiban fiskal maupun pelaksanaan kemitraan masyarakat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

“Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji seluruh persoalan tersebut. Jika memang diperlukan audit, tentu kami menghormati kewenangan pemerintah. Namun hasil audit itulah yang menjadi dasar penilaian, bukan asumsi atau klaim sepihak,” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT Socfin Indonesia masih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang dimiliki serta melaksanakan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.

Menurut Khaidir, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Socfin Indonesia memperoleh HGU secara melawan hukum ataupun melakukan pelanggaran sebagaimana berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun kami juga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan data yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang menghakimi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan melakukan evaluasi maupun audit terhadap HGU apabila dipandang perlu. Proses tersebut, menurutnya, juga telah diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Kami percaya setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. PT Socfin Indonesia akan menghormati setiap proses yang dijalankan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Khaidir. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria di Tanjung Morawa

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Patroli Sambil Berbagi, Satlantas Polres Batu Bara Salurkan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

5 Juli 2026 - 15:08 WIB

Farianda: Pengurus PWI Diamanatkan Melayani Anggota, Bukan Hanya Mau Dilayani

5 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Jaksa Agung RI Dorong Kejati dan Kejari Gandeng SMSI

4 Juli 2026 - 12:16 WIB

Trending di News