Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Kejari Diminta Lidik Dana BOS di Aceh Tenggara 

badge-check


					Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda. Perbesar

Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Guna keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara diminta agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 hingga 2024 di SMAN 1 Lawe Sigala -gala, SMAN 2 Lawe Sigala -gala dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala dan SMA lainnya jajaran Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Aceh Tenggara. 

Selain itu dana BOS di SD dan SMP di Kecamatan Semadam, Lawe Sigala -gala, Kecamatan Babul Makmur, dan Kecamatan Leuser.

Selama ini, pengelolaan dan penggunaan dana BOS tidak transparan kepada publik sehingga timbul berbagai asumsi, kalau dana BOS terindikasi terjadi penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

Kabid Kajian Isu Strategis Aliansi Sepuluh Pemuda, Muhammad Raja meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan) untuk dapat melidik dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Tahun 2023-2024 yang diduga lakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi. Dana bos dikelola sekolah tidak main main mencapai ratusan juta dan perlu dilakukan lidik.

“Jaksa di Kejari Agara agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana BOS di SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala. Apabila dalam pemeriksaan dana BOS dan sumber bantuan lainnya tahun 2023 hingga 2024, ditemukan penyimpangan dan berpotensi terjadi korupsi, maka kasus dana BOS itu harus menjadi contoh bagi para Kepala Sekolahnya dan pengelola BOS agar ada efek jeranya,” tegas Raja kepada harianpaparazzi.com, Jumat (22/08/2025). 

Bukan hanya dana BOS tingkat SMA perlu diusut. Akan tetapi dana BOS tingkat SMP 1 Lawe Sigala -gala, SMPN 2 Lawe Sigala, SMPN 1 Leuser, SMPN 3 Lawe Sigala -gala, juga SDN Gajah Mati, SDN 1 Lawe Loning, SDN3 Lawe Loning, SDN 4 Lawe Loning, SD Advent Tanah Baru, SD Bertingkat Kuta Tengah, SDN Semadam dan SD maupun SMP di Kecamatan Semadam, Babul Makmur, Kecamatan Leuser dan Kecamatan Lawe Sigala gala.

“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh