Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

badge-check

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora Perbesar

ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mulai mendalami dugaan pengalihan lahan milik PT Wajar Corpora, termasuk indikasi tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset tersebut.

Langkah awal berupa klarifikasi telah dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Proses ini menjadi pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Dana Harahap, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

“Sebelum Lebaran sudah kita lakukan klarifikasi awal. Saat ini masih dalam tahap tindak lanjut,” ujar Dana.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri laporan yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Satgas Percepatan Pembangunan Aceh terkait status aset PT Wajar Corpora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, kemudian kembali dialihkan kepada pihak koperasi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah.

Rangkaian pengalihan aset serta tidak optimalnya setoran PAD ini menjadi sorotan karena mengindikasikan potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Aceh Timur masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengalihan lahan serta pengelolaan aset tersebut.

Pihak kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Publik kini menanti transparansi serta perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan, termasuk kepastian ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam kasus ini.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

23 Okt 2026 - 21:07 WIB

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

23 Okt 2026 - 21:03 WIB

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

22 Okt 2026 - 19:40 WIB

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang

22 Okt 2026 - 18:52 WIB

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang

Pembangunan Trotoar di Lhokseumawe Belum Menjangkau Sejumlah Kawasan Ramai

22 Okt 2026 - 16:02 WIB

Pembangunan Trotoar di Lhokseumawe Belum Menjangkau Sejumlah Kawasan Ramai
Trending di Aceh