Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

badge-check


					Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora Perbesar

ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mulai mendalami dugaan pengalihan lahan milik PT Wajar Corpora, termasuk indikasi tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset tersebut.

Langkah awal berupa klarifikasi telah dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Proses ini menjadi pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Dana Harahap, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

“Sebelum Lebaran sudah kita lakukan klarifikasi awal. Saat ini masih dalam tahap tindak lanjut,” ujar Dana.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri laporan yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Satgas Percepatan Pembangunan Aceh terkait status aset PT Wajar Corpora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, kemudian kembali dialihkan kepada pihak koperasi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah.

Rangkaian pengalihan aset serta tidak optimalnya setoran PAD ini menjadi sorotan karena mengindikasikan potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Aceh Timur masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengalihan lahan serta pengelolaan aset tersebut.

Pihak kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Publik kini menanti transparansi serta perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan, termasuk kepastian ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam kasus ini.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angin Barat Datang Lebih Dulu, Warga Lhok Puuk Menyelamatkan Hidup di Tengah Gelombang

16 Mei 2026 - 14:29 WIB

50 Huntara Bantuan PLN di Aceh Tamiang Tanpa WC, Warga Terpaksa Menumpang MCK Tetangga

15 Mei 2026 - 20:39 WIB

UMKM Korban Banjir Aceh Tamiang Dijanjikan Bantuan Tunai, Pemda Akui Ribuan Pedagang Terpaksa Berutang

14 Mei 2026 - 20:27 WIB

Lima Bulan Menunggu Janji Bantuan, Warga Kampung Kesehatan Bertahan dari Utang dan Lumpur

13 Mei 2026 - 17:48 WIB

Revitalisasi Miliaran Rupiah Masuk Aceh Utara, Kepala Sekolah Diingatkan Jangan Main Proyek

13 Mei 2026 - 14:27 WIB

Trending di Aceh