Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

badge-check


					Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora Perbesar

ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mulai mendalami dugaan pengalihan lahan milik PT Wajar Corpora, termasuk indikasi tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset tersebut.

Langkah awal berupa klarifikasi telah dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Proses ini menjadi pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Dana Harahap, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

“Sebelum Lebaran sudah kita lakukan klarifikasi awal. Saat ini masih dalam tahap tindak lanjut,” ujar Dana.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri laporan yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Satgas Percepatan Pembangunan Aceh terkait status aset PT Wajar Corpora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, kemudian kembali dialihkan kepada pihak koperasi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah.

Rangkaian pengalihan aset serta tidak optimalnya setoran PAD ini menjadi sorotan karena mengindikasikan potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Aceh Timur masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengalihan lahan serta pengelolaan aset tersebut.

Pihak kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Publik kini menanti transparansi serta perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan, termasuk kepastian ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam kasus ini.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus IAEB Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Internasional di Bidang Ekonomi dan Bisnis

3 Juni 2026 - 20:02 WIB

40 Dapur MBG Beroperasi, DPMPPT Aceh Timur Mengaku Tak Pernah Terima Pengajuan Izin

3 Juni 2026 - 13:43 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh.

2 Juni 2026 - 18:14 WIB

Besok Menteri BKKBN Kunjungi Aceh Tenggara, Tinjau Program Penurunan Stunting

1 Juni 2026 - 19:15 WIB

Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Trending di Aceh