Taput, harianpaparazzi.com – Pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif tentang penambahan penyertaan modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai dibahas dalam paripurna DPRD Taput.
Rabu (22/7/2026) Paripurna agenda pendapat akhir fraksi, 6 dari 7 fraksi yang ada di lembaga DPRD Taput menyatakan setuju terhadap Dua Ranperda. Kecuali 1 fraksi menolak 1 dari 2 menjadi Perda.
Fraksi PDIP DPRD Taput di pendapat akhir yang disampaikan dalam paripurna menolak Ranperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Mual Na Tio dan untuk penyertaan modal ke PT Bank Sumut, fraksi dengan 9 anggota menyatakan setuju.
Namun demikian penandatanganan persetujuan bersama Legislatif dan Eksekutif terhadap dua ranperda menjadi perda tetap berlangsung dalam paripurna.
Fraksi PDIP hanya menyetujui 1 dari dua ranperda menjadi perda sementara fraksi lainnya seperti Fraksi Perindo Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat dan fraksi Gerindra Hanura menerima dan setuju Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan Perda Penyertaan Modal kepada Perumda Mual Natio.
Dikutip dari pendapat akhir fraksi PDIP dibacakan Sabungan Parapat yang juga ketua fraksi bahwa aset yang dibangun pemerintah pusat dan pemerintah provinsi senilai Rp 250 Miliar belum dialihkan sehingga belum sepatutnya dijadikan penyertaan modal kepada Perumda Mual Na Tio.
Terkait rencana penyertaan modal berupa aset disebutkan senilai Rp 250 Miliar kepada Perumda Mual Natio, Fraksi PDIP mempertanyakan dasar pemerintah daerah menetapkan nilai penyertaan modal sebesar tersebut karena belum dijelaskan secara memadai ,termasuk institusi yang melakukan penilaian.
Pada prinsipnya, fraksi PDIP mendukung pemerintah daerah meningkatkan kinerja Perumda Mual Na Tio demi terpenuhinya masyarakat akan pelayanan air bersih. Namun demikian penyertaan modal berupa aset harus dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung persiapan matang.
Sementara itu, fraksi Golkar diketuai Ferry Leonard Silitonga dan Sekretaris Oky Ohara Sibarani dalam pendapat akhir berharap penyertaan modal ke PT Bank Sumut akan memberikan imbal hasil (dividen) yang maksimal bagi pendapatan asli daerah.
Fraksi Golkar sebelum menyimpulkan menerima dan menyetujui dua ranperda menjadi perda menyebut , penyertaan modal kepada Mual Na Tio sebagai pemenuhan dasar kepada masyarakat akan air bersih. (Marudut)







