Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

Aceh

Kata Pakar Hukum soal Pedagang Liar di Zona Terlarang PT PGE: Pemda Relokasi Atau Sanksi Pidana

badge-check


					Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, Perbesar

Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H,

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comDosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, mengatakan ada 2 jalan keluar bagi pedagang liar di zona terlarang ladang gas PT. Pema Global Energy (PGE). 

Yaitu, Pemda Aceh Utara wajib berikan lahan pengganti untuk mereka beraktivitas atau upaya hukum sanksi pidana diterapkan. 

Yusrizal menjelaskan, ada 2 point ancaman sanksi pidana dapat digunakan Pemda, ancaman pidana. Pertama, para pedagang menempati lahan atau tanah bukan miliknya dan kedua mereka menempati zona bahaya bagi keselamatan.

Hal itu disampaikan Yusrizal kepada harianpaparazzi.com, Senin (12/08) menjawab soal akan adanya penggusuran para pedagang liar di kawasan Ladang Gas PT.PGE.

Soal mengapa selama 2 tahun terakhir mereka masih menempati kawasan jalur pipa gas itu, menurut Yusrizal, karena adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, pembiaran itu karena Pemda keterbatasan anggaran untuk mencari lahan pengganti dan itu terjadi karena sejak awal munculnya mereka, Pemda tidak melakukan penggusuran. 

“Mengapa tidak dari sejak awal mereka mulai tumbuh dipindahkan, kalau sudah begini banyak kan suklit untuk memindahkan mereka,” kata Yusrizal.

Dengan kondisi saat ini langkah penggusuran pun harus dilakukan secara personal. Ketika ditanyai wartawan, bila mereka para pedagang kembali ke lokasi awal setelah dipindahkan, maka perlu adanya ketegasan pemda. 

“Mau nggak pemerintah daerah berani mengambil tindakan hukum kalau mereka ketika sudah dipindahkan kembali lagi ke tempat semula,” ungkapnya.

Yusrizal menilai lemahnya sikap tegas pemerintah daerah terhadap para pedagang tersebut, terlihat adanya dugaan pungli dilakukan oknum preman kepada pedagang, dan dipastikan pemerintah dengan Satpol PP nya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab pemda, bahkan PGE dirugikan dengan kehadiran pedagang liar itu. Karena apabila Pemda tidak turun tangan mengambil tindakan hukum, maka pedagang tersebut akan semaunya, untuk apa juga fungsi dan peran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tandasnya. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

15 Januari 2026 - 11:28 WIB

Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

14 Januari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Aksi Dua LSM di Depan Polda Aceh Disorot, LSM Penjara Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh