Menu

Mode Gelap
SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi

Aceh

Kata Pakar Hukum soal Pedagang Liar di Zona Terlarang PT PGE: Pemda Relokasi Atau Sanksi Pidana

badge-check

Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, Perbesar

Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H,

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comDosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, mengatakan ada 2 jalan keluar bagi pedagang liar di zona terlarang ladang gas PT. Pema Global Energy (PGE). 

Yaitu, Pemda Aceh Utara wajib berikan lahan pengganti untuk mereka beraktivitas atau upaya hukum sanksi pidana diterapkan. 

Yusrizal menjelaskan, ada 2 point ancaman sanksi pidana dapat digunakan Pemda, ancaman pidana. Pertama, para pedagang menempati lahan atau tanah bukan miliknya dan kedua mereka menempati zona bahaya bagi keselamatan.

Hal itu disampaikan Yusrizal kepada harianpaparazzi.com, Senin (12/08) menjawab soal akan adanya penggusuran para pedagang liar di kawasan Ladang Gas PT.PGE.

Soal mengapa selama 2 tahun terakhir mereka masih menempati kawasan jalur pipa gas itu, menurut Yusrizal, karena adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, pembiaran itu karena Pemda keterbatasan anggaran untuk mencari lahan pengganti dan itu terjadi karena sejak awal munculnya mereka, Pemda tidak melakukan penggusuran. 

“Mengapa tidak dari sejak awal mereka mulai tumbuh dipindahkan, kalau sudah begini banyak kan suklit untuk memindahkan mereka,” kata Yusrizal.

Dengan kondisi saat ini langkah penggusuran pun harus dilakukan secara personal. Ketika ditanyai wartawan, bila mereka para pedagang kembali ke lokasi awal setelah dipindahkan, maka perlu adanya ketegasan pemda. 

“Mau nggak pemerintah daerah berani mengambil tindakan hukum kalau mereka ketika sudah dipindahkan kembali lagi ke tempat semula,” ungkapnya.

Yusrizal menilai lemahnya sikap tegas pemerintah daerah terhadap para pedagang tersebut, terlihat adanya dugaan pungli dilakukan oknum preman kepada pedagang, dan dipastikan pemerintah dengan Satpol PP nya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab pemda, bahkan PGE dirugikan dengan kehadiran pedagang liar itu. Karena apabila Pemda tidak turun tangan mengambil tindakan hukum, maka pedagang tersebut akan semaunya, untuk apa juga fungsi dan peran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tandasnya. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Aceh