Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


					Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menetapkan Jumarin Sopi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023. Pada Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, menyebutkan, Tersangka Jumarin Sopi  merupakan kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Deddi menjelaskan, Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat Nomor : 07.lst/Laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024 terkait indikasi penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.

Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas Nomor : SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 Tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak – pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024.

Berikutnya, Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,  selanjutnya Kejari Agara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR : PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.

Untuk dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa/Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Penyidik menemukan Alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana, kemudian melakukan penetapan dan Penahanan terhadap tersangka.

“Untuk total kerugian keuangan Negara diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000 dari anggaran tahun 2022 dan 2023,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

3 Februari 2026 - 19:22 WIB

Revitalisasi Sekolah di Lhokseumawe Molor: Anak-anak Menunggu, Kontraktor dan Dinas Santai

3 Februari 2026 - 16:06 WIB

Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

3 Februari 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

3 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Selama 14 Hari

2 Februari 2026 - 14:43 WIB

Trending di Aceh