Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


					Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menetapkan Jumarin Sopi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023. Pada Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, menyebutkan, Tersangka Jumarin Sopi  merupakan kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Deddi menjelaskan, Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat Nomor : 07.lst/Laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024 terkait indikasi penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.

Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas Nomor : SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 Tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak – pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024.

Berikutnya, Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,  selanjutnya Kejari Agara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR : PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.

Untuk dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa/Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Penyidik menemukan Alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana, kemudian melakukan penetapan dan Penahanan terhadap tersangka.

“Untuk total kerugian keuangan Negara diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000 dari anggaran tahun 2022 dan 2023,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air Bersih Menghilang Berhari-hari, Aki Lhee Pertanyakan Kinerja PDAM Aceh Utara, DPRK Aceh Utara Jangan Hanya Duduk di Kantor dan Terima Gaji Buta, Edi : Turun Ke Lapangan Lihat Keluhan Masyarakat

8 Mei 2025 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Transparan, Baliho APBDes 2025 di Kecamatan Babussalam Belum Dipasang

8 Mei 2025 - 22:03 WIB

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara Jenguk Anak Yatim Piatu Lumpuh Mendadak di RSUD Cut Meutia

6 Mei 2025 - 19:48 WIB

Bupati Agara Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Menteri

2 Mei 2025 - 15:06 WIB

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

2 Mei 2025 - 10:35 WIB

Trending di Aceh