Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

badge-check


					FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’ Perbesar

Jakarta – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. FWK berharap kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini bukan “lip service”. Hukum perusak hutan seberat-beratnya agar bisa memberi efek jera. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan Forum Wartawan Kebangsaan di Kantor “Suara Merdeka” Jakarta, Rabu (21/1/2026). Koordinator FWK Raja Pane mengingatkan pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dan menuntut korporasi itu memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Kegiatan “illegal logging” dan “illegal mining” harus dihentikan. Penderitaan rakyat akibat perambahan hutan tak boleh terjadi lagi. Bencana ekologis di Sumatera belum lama ini harus menjadi pelajaran sangat berharga bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Para peserta diskusi setuju penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar ‘lip service’. Hadir dalam diskusi ini, antara lain, wartawan senior M Nasir; Budi Nugraha; Muhammad Iqbal Irsyad; Herry Sinamarata; Berman Nainggolan; Krista Riyanto dan Sarwani (Departemen Ekuin PWI Pusat).
Banyaknya kayu gelondongan yang hanyut, ditemukan saat terjadi bencana ekologis di Sumatera menjadi keprihatinan rakyat Indonesia terkait lemahnya penegakan hukum. Adanya praktik perambahan hutan di hulu sungai harus diusut tuntas pelakunya. Semua pelaku yang merusak hutan harus diminta pertanggungjawaban. Pelaku dituntut untuk memulihkan hak masyarakat dan lingkungan serta menjadikan hutan lestari kembali.
“Kawasan hutan yang rusak harus segera dipulihkan. Ini tanggung jawab perusahaan yang melanggar aturan itu, bukan negara. FWK berpendapat, kawasan hutan yang telah dibekukan izinnya, jangan dialihkan ke BUMN dan atau swasta lainnya,”ujar Raja Pane.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menggumumkan pencabutan izin 28 perusahaan  yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, menyebut total luas arealnya mencapai sekitar satu juta hektar, persisnya 1.010.592 hektar.
FWK mendukung program pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan, sebagaimana yang didengungkan Presiden Prabowo di World Economic Forum (WEF) 2026, Davos, Swiss yang dimulai hari ini, di hadapan para  pemimpin negara dan pemilik perusahaan multinasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Daya Saing Global, Universitas Mercu Buana Konsisten Kembangkan International Undergraduate Program

10 Mei 2026 - 18:14 WIB

“Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Spirit Randai Modern di Taman Budaya Medan

7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Batang Patah di Tanah Rantau: Menafsir Ulang Randai dalam Napas Urban Masa Kini

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pembalap Batu Bara Edo Adika Teddy Tampil Gemilang, Juara Kelas Sports Fairing 150 cc Motoprix Sumut 2026

4 Mei 2026 - 13:22 WIB

Aspirasi Warga Terjawab, Mangihut Sinaga Salurkan Traktor untuk Desa Gajah dan Sukajadi

30 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di News