Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

News

Cegah dan Tangkal, Pekerja Migran Non Prosedural

badge-check


					Cegah dan Tangkal, Pekerja Migran Non Prosedural Perbesar

LAMPUNG, harianpaparazzi.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung dan Forkopimda Lampung, serta sejumlah tokoh masyarakat hingga pemuka agama di lampung mendeklarasikan anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Jumat (16/5/2025).

Polda Lampung sendiri sejak tahun 2022 lalu, berhasil mengungkap 40 kasus perdagangan orang bermodus pekerja migran secara ilegal ke beberapa negara, dengan jumlah korban mencapai 80 orang.

Menteri P2MI, Abdul Kadir mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Lampung, karena secara data pada tahun 2024 lalu, Lampung memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai negara.

“Jadi tugas negara ini salah satunya mencegah pemberangkatan ilegal, karena sumber masalah utama itu pemberangkatan secara non prosedural, berawal adanya kekerasan dan pelanggaran hak asasi muncul,” kata Abdul Kadir.

Disinggung terkait antisipasi pengiriman pekerja migran secara ilegal agar tidak terulang lagi, Abdul Kadir menyebut, saat ini Polri sudah ada tim satuan tugas (Satgas) dan Menkopolkam juga sudah ada desk khusus untuk penanganan TPPO dan perlindungan pekerja migran.

“Kami juga ada tim reaksi cepat, kami harapkan semuanya bisa terkoordinasi hingga tingkat desa, untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran secara ilegal,” ujar Abdul Kadir.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menyebutkan, saat ini Polri sudah ada tim Satgas secara nasional, yang meliputi seluruh stakeholder untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

“Polda Lampung juga ada tim Satgas dan berhasil ungkap 44 kasus, hal ini tidak mungkin dapat tercapai tanpa ada kerjasama dari semua pihak,” sebut Irjen Helmy Santika.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan rawan eksploitasi.

“Kami juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri” Tambahnya.

Untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal di Lampung, Polda Lampung akan terus menyosialisasikan secara masif tentang prosedur legal bagi calon pekerja migran.

Polda Lampung akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah, guna memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.

Langkah deklarasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Dramatis di Jalan Tol, Polisi Ringkus Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 50 Kg Sabu

26 April 2026 - 15:47 WIB

SMSI Batu Bara Pertegas Peran Pers dan Konsolidasi Organisasi dalam Rakerda

23 April 2026 - 20:27 WIB

Gerak Cepat, Polres Langkat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu 8 Jam

23 April 2026 - 11:32 WIB

Reaksi cepat Tim gabungan polres Langkat membuahkan hasil

23 April 2026 - 11:26 WIB

Polres Langkat Tangkap Pelaku Bersenjata Api Rakitan, Aksi Pencurian dengan Kekerasan Terungkap

23 April 2026 - 11:16 WIB

Trending di News