Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

badge-check

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana Perbesar

Tapanuli Utara, harianpaparazzi.com – Buntut SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara atas Laporan Pengaduan (LP) DR.CAPT Anton Sihombing Politisi Partai Golkar terkait penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di lahan yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi Kelurahan Pasar Siborong-borong Tapanuli Utara-Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dikutip dari relis yang dikirimkan ke media ini, terbitnya SP3 dari pihak Polres Taput mengundang pergunjingan hangat di tengah masyarakat seraya mempertanyakan kinerja Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak bersama jajaran yang di duga kuat ada intervensi oknum pejabat negara.

Kenapa bisa diterbitkan SP3 sementara sudah ada sertifikat hak milik atas nama Dr Capt Anthon Sihombing. ” Kami bukan ada kepentingan lain, tetapi sangat miris dengan sikap Polres Taput atas LP tersebut. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ditengah masyarakat”, ujar Ganda Tampubolon, Pulkam Tampubolon dan Marihot Hutasoit, pada hari Sabtu(6/6/2026)

Selain pemerhati hukum dan warga , baik Ganda ,Pulkam dan Marihot mempertanyakan, kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang diterbitkan negara (Badan Pertanahan Nasional.

Setahu kami ujar ketiganya seperti dikutip dari rilis berita, bahwa sertifikat hak milik itu mengikat secara hukum. Itu merupakan bukti kepemilikan secara hukum.

Tentu dalam konteks ini, pemerhati hukum , baik Ganda Tampubolon, Pulkam Tampubolon dan Marihot Hutasoit yang juga warga Siborong-borong Tapanuli Utara ini kembali minta agar SP3 yang dikeluarkan pihak Polres Taput atas laporan pengaduan Dr Anton Sihombing itu ditinjau ulang karena diduga sarat dengan permainan.

Sementara itu, Capt Anthon Sihombing yang politisi Partai Golkar dengan nada keras mengecam tindakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya yang mengeluarkan SP3 atas LP nya dan sudah hampir mengendap setahun lebih.

“Kami duga sudah ada permainan pihak pihak tertentu untuk mempengaruhinya.Bahkan kami duga ada campur tangan mantan bupati Taput dan politisi senayan sehingga merugikan bagi pencari keadilan. Untuk itu, kami minta agar bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dan mencopot Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dari jabatannya” ujar Anton.

“AKBP Ernis Sitinjak ini sudah hampir dua tahun lebih menjabat sebagai Kapolres Taput. Dan menyangkut LP saya ini sudah berulang kali dikatakan bukti sudah lengkap dan akan dijadikan tersangkanya “, masih ujar Anton 

“Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami adukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI di Jakarta. Saya akan langsung mengkoordinasikannya dengan Bapak Kapolri,” ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Jumat (5/6) di Siborong-borong – Taput.

Anthon Sihombing mengatakan, sebenarnya di areal tanah yang terletak di Jalan sadar – Kelurahan Pasar Siborong-borong tersebut, luas seluruhnya lebih kurang 18 Ha. Rinciannya, 5,7 ha sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saya (Anton Sihombing) yang merupakan warisan dari orangtua. Sedangkan 6 ha juga merupakan milik keluarganya (bapak tua Anton) sementara 6 Ha milik marga Tampubolon . 

“Tapi anehnya semua tanah ini termasuk tanah yang bersertifikat diserobot secara brutal oleh Darwis Hutabarat (DH) dkk (terlapor).

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Ernis Sitinjak melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Walpon Baringbing yang dihubungi media ini, Rabu, (10/6/2026) membenarkan SP3 terkait laporan Anton Sihombing.

Ada 2 pengaduan yang sekaligus dihentikan diantaranya satu pengaduan dari Anton Sihombing(AS) kasus Pengrusakan dan satu kasus pengaduan Darwis Hutabarat( DH)   yaitu kasus Pemalsuan Surat.

Kedua-duanya sebut Walpon tidak terpenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Terang Walpon Baringbing, ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut karena penyidik juga telah memintai keterangan (berkoordinasi) saksi Ahli Hukum Pidana.

Setelah itu lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, pungkas Kapolres Taput masih lewat Kasi Humas Polres. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Potensi Geothermal Taput Dikaji, Donna Situmeang: Titik Lokasi Tunggu Sosialisasi

22 Okt 2026 - 13:40 WIB

Potensi Geothermal Taput Dikaji, Donna Situmeang: Titik Lokasi Tunggu Sosialisasi

Dr. Bukhari: Sayuti Achmad Layak Pimpin PWI Aceh Periode 2026–2031

22 Okt 2026 - 10:01 WIB

Dr. Bukhari: Sayuti Achmad Layak Pimpin PWI Aceh Periode 2026–2031

Dinkes Taput-RSUD Tarutung Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Nakes 

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Dinkes Taput-RSUD Tarutung Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Nakes 

Ketua MPK Sumut-Aceh RE Nainggolan Dorong Transformasi Pendidikan Kristen

16 Okt 2026 - 17:18 WIB

Ketua MPK Sumut-Aceh RE Nainggolan Dorong Transformasi Pendidikan Kristen

Abdul Mu’ti Apresiasi Kontribusi MPK Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

16 Okt 2026 - 06:13 WIB

Abdul Mu’ti Apresiasi Kontribusi MPK Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Trending di Sumut