Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

badge-check


					Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung Perbesar

Aceh, Harianpaparazzi.com || Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai koridor kelembagaan, menyusul polemik rendahnya dividen yang diterima Pemerintah Aceh dari pengelolaan Blok B.

“Kami sedang menyusun surat resmi untuk disampaikan kepada BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI, agar dilakukan telaah dan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan keuangan Blok B,” ujar Tri Nugroho, Rabu (2/7).

Ia menegaskan bahwa laporan ini disusun bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem dalam pengelolaan kekayaan alam milik publik.

“Ini bukan soal siapa salah, tapi soal kewajiban menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara. Kalau potensi ekonomi migas mencapai triliunan rupiah, sementara dividen ke daerah hanya puluhan miliar, tentu publik berhak tahu mengapa demikian,” jelasnya.

Tri juga mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi, verifikasi, dan audit yang independen merupakan cara paling sah dan objektif untuk menjawab pertanyaan publik.

“Kami percaya pada mekanisme hukum dan pengawasan negara. Oleh karena itu, laporan ini akan kami tempuh secara resmi, tertulis, dan disertai data awal yang kami miliki, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada rakyat Aceh,” kata Tri.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembukaan informasi keuangan secara utuh oleh pihak terkait, termasuk laporan penjualan gas, struktur pembiayaan operasional, hingga alur distribusi keuntungan perusahaan daerah yang ditunjuk sebagai pengelola Blok B. (fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh