Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

badge-check

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung Perbesar

Aceh, Harianpaparazzi.com || Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai koridor kelembagaan, menyusul polemik rendahnya dividen yang diterima Pemerintah Aceh dari pengelolaan Blok B.

“Kami sedang menyusun surat resmi untuk disampaikan kepada BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI, agar dilakukan telaah dan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan keuangan Blok B,” ujar Tri Nugroho, Rabu (2/7).

Ia menegaskan bahwa laporan ini disusun bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem dalam pengelolaan kekayaan alam milik publik.

“Ini bukan soal siapa salah, tapi soal kewajiban menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara. Kalau potensi ekonomi migas mencapai triliunan rupiah, sementara dividen ke daerah hanya puluhan miliar, tentu publik berhak tahu mengapa demikian,” jelasnya.

Tri juga mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi, verifikasi, dan audit yang independen merupakan cara paling sah dan objektif untuk menjawab pertanyaan publik.

“Kami percaya pada mekanisme hukum dan pengawasan negara. Oleh karena itu, laporan ini akan kami tempuh secara resmi, tertulis, dan disertai data awal yang kami miliki, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada rakyat Aceh,” kata Tri.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembukaan informasi keuangan secara utuh oleh pihak terkait, termasuk laporan penjualan gas, struktur pembiayaan operasional, hingga alur distribusi keuntungan perusahaan daerah yang ditunjuk sebagai pengelola Blok B. (fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh