Menu

Mode Gelap
Muhammad Faisal, Pelajar Aceh Utara yang Belajar di Tengah Rumah Bocor dan Lantai Tanah Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe Aksi demo mahasiswa mulai berlangsung di kota Lhokseumawe Mahasiswa Tiga Kampus di Lhokseumawe Gelar Demo, Suarakan Isu PBB dan Tunjangan DPR Baru Setahun Diperbaiki, Jalan ke Gedung Diklat Lhokseumawe Kembali Hancur! Wali Kota: Akan Saya Panggil Dinas Terkait! Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi

Kriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Tersangka Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

badge-check


					Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara. Perbesar

Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua orang laki-laki diamankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak perusakan hutan berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Keduanya diduga terlibat dalam penebangan pohon di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, kepada harianpaparazzi.com, Kamis (23/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga berhasil menyita dua unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan illegal logging di lokasi kejadian.

Penebangan pohon yang menggunakan mesin chainsaw tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Pelaku yang diamankan adalah AP (47) Warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan SS (54) Warga Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara

Keduanya diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi. Ujar Bagus

Dua tersangka tersebut kini diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Penegakan hukum ini merupakan langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CSR PEMA Diduga Mengalir ke Trisakti, Publik Desak KPK Segera Bertindak!

5 September 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

4 September 2025 - 21:30 WIB

Pers Jadi Penyejuk Saat Unjuk Rasa, Polda Aceh Sampaikan Terima Kasih

4 September 2025 - 17:46 WIB

Polri–Pers Bersinergi: Polda Aceh Ajak Wartawan Edukasi Publik Soal Kemandirian Pangan

4 September 2025 - 17:40 WIB

Bertemu Kapolda Aceh, Haji Uma Sampaikan Laporan Masyarakat Terkait Perambahan Hutan dan TPPO

3 September 2025 - 21:27 WIB

Trending di Aceh