Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Kriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Tersangka Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

badge-check


					Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara. Perbesar

Tersangka Perusakan Hutan di Polres Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua orang laki-laki diamankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak perusakan hutan berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Keduanya diduga terlibat dalam penebangan pohon di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, kepada harianpaparazzi.com, Kamis (23/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga berhasil menyita dua unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan illegal logging di lokasi kejadian.

Penebangan pohon yang menggunakan mesin chainsaw tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Pelaku yang diamankan adalah AP (47) Warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan SS (54) Warga Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara

Keduanya diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi. Ujar Bagus

Dua tersangka tersebut kini diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Penegakan hukum ini merupakan langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

Trending di Aceh