Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

News

Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA

badge-check


					Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA Perbesar


Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Akun di media sosial selama kampanye Pilkada Aceh kian marak. Salah satunya akun “ si Taufik ka woe u Dayah dan beberapa akun lainnya, Tegas Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, bukan Pelanggan PILKADA. Perang urat saraf yang kini menjurus kepada menghasut dan saling menjelekan sesama Paslon justru dilakukan orang perorang. Kasus ini lebih tepat mengarah kepada pelanggaran ITE.

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat pertemuan dengan Ketua Apdesi Aceh Utara, KIP dan Kesbangol yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol Lhoksukon, Jumat (08/11).

“Buktinya, sampai saat ini semua tahapan Pilkada aman-aman saja kan, kan tidak ada dari tahapan tersebut selama berlangsung kampaye terhenti. Memang kita akui, kita sama2 melihat di media sosial banyak sekali fitnah dan saling menjelek-jelek antara satu paslon dengan paslon lainnya, Tapi mereka itu bersifat pribadi, ini lah masalahnya.”

Ungkapnya, selama ini pihaknya sama sekali belum menerima laporan dari masing-masing Paslon mengenai hal tersebut. Kalau pun ada melaporkan hal itu, kasus ini juga sudah barang pasti ditolak untuk proses, karena ini bagian tugas cbyer crime.

Sudirman mengakui, Penyelanggara Pemilu memang telah menyediakan ruang kepada masng-masing PASLON untuk dapat berkampanye di media sosial. Syarat dan aturannya akun mereka harus terdaftar di KIP dan di awasi pihaknya.

Namun Ungkapnya, sampai saat ini tidak ada satupun Paslon mendaftarkan Akun mereka untuk berkampanye di media Sosial. Menurutnya, Jika selama ini ada pihak-pihak saling menjelekan satu sama lainnya, di media sosial itu hanya bersifat pribadi, dan itu jelas bukan ranah Panwaslih, kembali ditegaskannya.

Kendati demikian, Sudirman juga mengakui, sampai saat ini pihak Panwaslih belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang dilakukan masing-masing Paslon, baik untuk Calon Bupati dan Calon Gubernur. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Meja Bukber ke Sinergi Daerah: Kajari Batu Bara Rangkul Forkopimda dalam Silaturahmi Ramadan

13 Maret 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Anak Stunting Sekaligus Kampanye Anti-Narkoba

13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Belum Genap Dua Bulan Bertugas, Kasat Narkoba Batu Bara Catat 46 Pengungkapan Kasus

11 Maret 2026 - 21:10 WIB

Berbagi di Bulan Suci, BRC Kawasan Industri Adakan Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

11 Maret 2026 - 20:50 WIB

Upaya Pemberantasan Narkoba Menggeliat di Batu Bara, Kinerja Satresnarkoba Tuai Apresiasi SMSI

11 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di News