Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

News

Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA

badge-check


					Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA Perbesar


Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Akun di media sosial selama kampanye Pilkada Aceh kian marak. Salah satunya akun “ si Taufik ka woe u Dayah dan beberapa akun lainnya, Tegas Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, bukan Pelanggan PILKADA. Perang urat saraf yang kini menjurus kepada menghasut dan saling menjelekan sesama Paslon justru dilakukan orang perorang. Kasus ini lebih tepat mengarah kepada pelanggaran ITE.

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat pertemuan dengan Ketua Apdesi Aceh Utara, KIP dan Kesbangol yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol Lhoksukon, Jumat (08/11).

“Buktinya, sampai saat ini semua tahapan Pilkada aman-aman saja kan, kan tidak ada dari tahapan tersebut selama berlangsung kampaye terhenti. Memang kita akui, kita sama2 melihat di media sosial banyak sekali fitnah dan saling menjelek-jelek antara satu paslon dengan paslon lainnya, Tapi mereka itu bersifat pribadi, ini lah masalahnya.”

Ungkapnya, selama ini pihaknya sama sekali belum menerima laporan dari masing-masing Paslon mengenai hal tersebut. Kalau pun ada melaporkan hal itu, kasus ini juga sudah barang pasti ditolak untuk proses, karena ini bagian tugas cbyer crime.

Sudirman mengakui, Penyelanggara Pemilu memang telah menyediakan ruang kepada masng-masing PASLON untuk dapat berkampanye di media sosial. Syarat dan aturannya akun mereka harus terdaftar di KIP dan di awasi pihaknya.

Namun Ungkapnya, sampai saat ini tidak ada satupun Paslon mendaftarkan Akun mereka untuk berkampanye di media Sosial. Menurutnya, Jika selama ini ada pihak-pihak saling menjelekan satu sama lainnya, di media sosial itu hanya bersifat pribadi, dan itu jelas bukan ranah Panwaslih, kembali ditegaskannya.

Kendati demikian, Sudirman juga mengakui, sampai saat ini pihak Panwaslih belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang dilakukan masing-masing Paslon, baik untuk Calon Bupati dan Calon Gubernur. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta

18 April 2025 - 20:10 WIB

Laksanakan Misi Kemanusiaan, Polri Gelar Apel Pasukan “Alpha Bravo Moskona 2025”

18 April 2025 - 16:05 WIB

Rekrutmen Taruna Akpol Terapkan Prinsip BETAH Menjadi Concern Kapolri

18 April 2025 - 11:57 WIB

Doa Anak-anak SD Torsina untuk Satgas Humas Ops Damai Cartenz

18 April 2025 - 11:46 WIB

Fadli Zon Membuka Pameran MISYKAT: Ungkap Bukti Islam Telah Hadir di Nusantara Sejak Abad ke-7

18 April 2025 - 10:12 WIB

Trending di News