Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

News

BPN Kota Palangkaraya: Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Ternyata Mudah

badge-check


					BPN Kota Palangkaraya: Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Ternyata Mudah Perbesar

PALANGKA RAYA, harianpaparazzi.com — Tidak bisa dipungkiri masih banyak masyarakat Kota Palangka Raya yang tidak memahami prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Padahal, menurut Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan, jika mengikuti aturan, prosedurnya mudah.

“Kadang warga karena tidak tahu prosedur maka menyerahkannya ke biro jasa, padahal bisa dilakukan secara mandiri,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan kegiatan ini dilakukan terhadap objek tanah yang belum terdaftar. Bisa dilaksanakan secara sistematik dan sporadik.

Apa itu sistematik? Sistematik merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran yang belum terdaftar dalam satu atau bagian wilayah kelurahan.

Sementara, secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran pertama kali mencakup satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah kelurahan secara individu.

“Lalu apa saja jenis pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali? Ada tiga pelayanan yang disediakan BPN Kota Palangka Raya. Ini meliputi penetapan hak atas tanah baik oleh panitia A maupun petugas konstatasi,” papar Indra Gunawan didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bangkit Suko Mukti.

Hal tersebut, sambung Indra termasuk pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, wakaf dari tanah yang belum bersertifikat, wakaf dari tanah negara, pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun, hingga pemberian hak guna usaha juga termasuk dalam kategori ini.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran tanah untuk pertama kali di BPN Kota Palangka Raya? Syaratnya cukup mudah.

Pertama, isi formulir permohonan dan tandatangani di atas materai. Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Kedua, jangan lupa sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti SPP/PPh.

“Kalau pun ada tambahan persyaratan, hal ini tentu berdasarkan jenis pelayanan pendaftaran tanah,” terangnya.

Untuk hak milik, ada tiga berkas yang wajib disertakan. Pertama, sertakan bukti asli perolehan tanah atau alas hak.

Kedua, surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Golongan III) yang dibeli dari pemerintah.

Ketiga, SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Dalam setiap permohonan wajib untuk dilampirkan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh Lurah setempat.

Lalu berapa biayanya? Menurut Indra Gunawan, biaya pemberian hak milik perorangan dihitung berdasarkan luas dan jenis penggunaan tanah yang merupakan salah satu bentuk pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak.

Prosedur

Banyak pula yang bertanya bagaimana prosedur pemberian hak milik perorangan dimulai.

Pemohon, kata Indra, menyerahkan berkas permohonan yang nantinya akan diperiksa.

Setelah semuanya lengkap, pemohon wajib membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

“Nantinya, pemohon harus hadir ketika petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah,” kata dia.

Setelah semuanya beres, maka Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dapat menerbitkan surat keputusan tanah jika prosedur tersebut sudah dilalui.

“Dan wajib pula bagi pemohon membayar BPHTB dan pendaftaran SK Hak paling lama 6 bulan,” jelas Kepala BPN Kota Depok (Periode 2023-2024) itu.

Ketika prosedur dan kelengkapan sudah ditempuh, maka BPN Kota Palangka Raya akan membukukan hak dan menerbitkan sertifikat serta menyerahkannya kepada pemohon.

“Bagi masyarakat yang masih belum jelas dan butuh informasi tambahan, bisa mencarinya di aplikasi Sentuh Tanahku,” terangnya.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur sebagai pegangan, mulai dari informasi berkas, sertifikat tanah, informasi bidang tanah, layanan pertanahan, hingga informasi penting lainnya dari Kementerian ATR/BPN.

“Manfaatkan aplikasi tersebut sebaik mungkin, kami berupaya memberikan pelayanan secara profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Namun jika ada hal-hal yang belum jelas tentang prosedur maupun ketentuan lainnya, Indra Gunawan menyarankan warga untuk datang langsung ke BPN Kota Palangka Raya.

“Datang saja ke BPN Kota Palangka Raya, pintu pelayanan kami terbuka dan siap membantu masyarakat,” pungkas Indra Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

22 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di News