Menu

Mode Gelap
Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

Kriminal

TikTok Membawa Petaka, Suami Tega Gantung Istri Karena Malu

badge-check


					TikTok Membawa Petaka, Suami Tega Gantung Istri Karena Malu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comSat Reskrim dan Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi terkait kejadian tragis tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman. 

Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban M (49) Warga Desa Sangir Kecamatan Dabui Gelang Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi.

Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan. 

Pada awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban yang sedang berdiri di samping kamar mandi. Tanpa ampun, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga. Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi telungkup dan meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Kamis malam di rumahnya. Ujar Patar melalui Whatsapp kepada harianpaparazzi.com, Jumat (13/09/2024) 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh tersangka. Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, yang membuat tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Sebelum Pelaku Pembunuhan Tertangkap

16 Juni 2025 - 21:26 WIB

Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara

16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

26 Mei 2025 - 11:41 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Trending di Headline