Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Perubahan APBK 2026 Disetujui, DPRK Aceh Utara Desak Penagihan PI 10 Persen

badge-check

Screenshot Perbesar

Screenshot

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — DPRK Aceh Utara menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRK Aceh Utara, Jumat malam, 25 September 2026.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan legislatif, salah satunya terkait kontribusi perusahaan daerah dan kewajiban participating interest (PI) 10 persen.

Dalam laporan gabungan komisi, DPRK Aceh Utara menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) belum memberikan kontribusi yang diharapkan bagi Aceh Utara.

DPRK kemudian merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menagih kewajiban terkait PI 10 persen untuk periode 2023–2026.

Legislatif juga meminta adanya keterbukaan mengenai dasar perhitungan jumlah pembayaran, sisa kewajiban, serta dokumen perjanjian yang menjadi landasan kewajiban tersebut.

Namun, catatan tersebut merupakan hasil pembahasan DPRK Aceh Utara. Laporan gabungan komisi tidak memuat tanggapan dari PEMA maupun PGE. Karena itu, penilaian mengenai kontribusi dan kewajiban kedua perusahaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain persoalan PI, gabungan komisi DPRK Aceh Utara menyoroti arah belanja dalam perubahan APBK 2026. Anggaran diminta lebih difokuskan pada penanganan dampak bencana hidrometeorologi serta pengentasan kemiskinan.

DPRK juga menekankan efisiensi belanja birokrasi agar ruang fiskal yang tersedia dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBK 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,825 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2,932 triliun. Selisih sekitar Rp107,20 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut mengagendakan laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi, dan pengambilan keputusan. Sebanyak 47 anggota DPRK menandatangani daftar hadir sehingga ketentuan kuorum terpenuhi.

Rancangan perubahan APBK sebelumnya disampaikan pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada 21 September 2026, kemudian dibahas Badan Anggaran bersama gabungan komisi DPRK Aceh Utara.

Dari sisi pendapatan, legislatif mendorong pemerintah daerah memperkuat pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pengelolaan aset. Target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cut Meutia juga diminta dievaluasi agar selaras dengan potensi yang realistis.

Sementara itu, kinerja PDAM Tirta Pase turut menjadi sorotan. DPRK meminta evaluasi terhadap kualitas dan kesinambungan pelayanan perusahaan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil melalui Sekretaris Daerah Dayan Albar menyatakan pemerintah kabupaten akan mempelajari dan menindaklanjuti pendapat gabungan komisi serta fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Aceh Utara mengakui kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih besar di tengah keterbatasan pendapatan daerah. Karena itu, penyesuaian belanja dan penguatan sumber penerimaan dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perubahan anggaran.

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama tim anggaran diminta menyesuaikan rancangan dengan hasil pembahasan DPRK sebelum disampaikan kepada Gubernur Aceh.

Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut belum menjadi penetapan final. Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun 2026 masih harus melalui evaluasi Gubernur Aceh sebelum ditetapkan oleh Bupati Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

26 Sep 2026 - 12:32 WIB

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

25 Sep 2026 - 19:03 WIB

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

22 Sep 2026 - 20:14 WIB

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

22 Sep 2026 - 19:36 WIB

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt
Trending di Aceh