Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

Kata Pakar Hukum soal Pedagang Liar di Zona Terlarang PT PGE: Pemda Relokasi Atau Sanksi Pidana

badge-check


					Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, Perbesar

Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H,

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comDosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, mengatakan ada 2 jalan keluar bagi pedagang liar di zona terlarang ladang gas PT. Pema Global Energy (PGE). 

Yaitu, Pemda Aceh Utara wajib berikan lahan pengganti untuk mereka beraktivitas atau upaya hukum sanksi pidana diterapkan. 

Yusrizal menjelaskan, ada 2 point ancaman sanksi pidana dapat digunakan Pemda, ancaman pidana. Pertama, para pedagang menempati lahan atau tanah bukan miliknya dan kedua mereka menempati zona bahaya bagi keselamatan.

Hal itu disampaikan Yusrizal kepada harianpaparazzi.com, Senin (12/08) menjawab soal akan adanya penggusuran para pedagang liar di kawasan Ladang Gas PT.PGE.

Soal mengapa selama 2 tahun terakhir mereka masih menempati kawasan jalur pipa gas itu, menurut Yusrizal, karena adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, pembiaran itu karena Pemda keterbatasan anggaran untuk mencari lahan pengganti dan itu terjadi karena sejak awal munculnya mereka, Pemda tidak melakukan penggusuran. 

“Mengapa tidak dari sejak awal mereka mulai tumbuh dipindahkan, kalau sudah begini banyak kan suklit untuk memindahkan mereka,” kata Yusrizal.

Dengan kondisi saat ini langkah penggusuran pun harus dilakukan secara personal. Ketika ditanyai wartawan, bila mereka para pedagang kembali ke lokasi awal setelah dipindahkan, maka perlu adanya ketegasan pemda. 

“Mau nggak pemerintah daerah berani mengambil tindakan hukum kalau mereka ketika sudah dipindahkan kembali lagi ke tempat semula,” ungkapnya.

Yusrizal menilai lemahnya sikap tegas pemerintah daerah terhadap para pedagang tersebut, terlihat adanya dugaan pungli dilakukan oknum preman kepada pedagang, dan dipastikan pemerintah dengan Satpol PP nya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab pemda, bahkan PGE dirugikan dengan kehadiran pedagang liar itu. Karena apabila Pemda tidak turun tangan mengambil tindakan hukum, maka pedagang tersebut akan semaunya, untuk apa juga fungsi dan peran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tandasnya. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Trending di Aceh