Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

badge-check

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Perbesar

ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com – Desakan penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan anak berinisial IR, 15 tahun, semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan pendukung korban mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Timur jika para pelaku belum ditangkap hingga Kamis, 10 Juli 2026.

Ultimatum itu disampaikan Koordinator Aksi, *Ronny H, setelah keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Kami beri waktu sampai hari Kamis. Jika pelaku utama belum ada tindakan tegas, maka Jumat kami turun ke Polres,” tegas Aktivis HAM Aceh itu.

Pihaknya mengkhawatirkan terduga pelaku yang berjumlah tiga orang itu melarikan diri, maka itu dirasa perlu pihak kepolisian segera melakukan penahanan.

” Kami bukan tidak percaya pada kinerja kepolisian, tapi kami khawatir mereka kabur, karena panik,” sebut Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh itu.

Tolak Segala Bentuk Intervensi

Ronny menilai kasus ini tidak boleh diintervensi. Ia menyoroti adanya dugaan kedatangan oknum ke rumah korban pada malam hari yang meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami tolak damai. Ini soal masa depan anak dan wibawa hukum. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau ditekan,” ujar Putera Idi Rayeuk itu.

Dalam video yang beredar, keluarga korban bahkan mengaku didatangi oleh oknum yang diduga berasal dari unsur media, aparat, dan pemerintahan desa.

3 Tuntutan ke Kapolres

Melalui Ronny, massa menyampaikan 3 tuntutan:

  1. Menangkap pelaku dan memproses sesuai UU Perlindungan Anak
  2. Mengusut dugaan intervensi terhadap keluarga korban
  3. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga

“Kami percaya Polres profesional. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata. Jangan biarkan korban trauma dua kali, masyarakat Aceh sangat marah atas kejadian ini dan ingin pelaku segera dihukum berat” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Sampai saat ini, laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

24 Agu 2026 - 11:21 WIB

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Bupati JTP Apresiasi Lomba Drumband Kolaborasi Pemkab Bersama Tornado’s Club 

17 Agu 2026 - 22:34 WIB

Bupati JTP Apresiasi Lomba Drumband Kolaborasi Pemkab Bersama Tornado’s Club 

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan
Trending di Aceh