ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.com – Desakan penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan anak berinisial IR, 15 tahun, semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan pendukung korban mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Timur jika para pelaku belum ditangkap hingga Kamis, 10 Juli 2026.
Ultimatum itu disampaikan Koordinator Aksi, *Ronny H, setelah keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar tidak melanjutkan proses hukum.
“Kami beri waktu sampai hari Kamis. Jika pelaku utama belum ada tindakan tegas, maka Jumat kami turun ke Polres,” tegas Aktivis HAM Aceh itu.
Pihaknya mengkhawatirkan terduga pelaku yang berjumlah tiga orang itu melarikan diri, maka itu dirasa perlu pihak kepolisian segera melakukan penahanan.
” Kami bukan tidak percaya pada kinerja kepolisian, tapi kami khawatir mereka kabur, karena panik,” sebut Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh itu.
Tolak Segala Bentuk Intervensi
Ronny menilai kasus ini tidak boleh diintervensi. Ia menyoroti adanya dugaan kedatangan oknum ke rumah korban pada malam hari yang meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami tolak damai. Ini soal masa depan anak dan wibawa hukum. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau ditekan,” ujar Putera Idi Rayeuk itu.
Dalam video yang beredar, keluarga korban bahkan mengaku didatangi oleh oknum yang diduga berasal dari unsur media, aparat, dan pemerintahan desa.
3 Tuntutan ke Kapolres
Melalui Ronny, massa menyampaikan 3 tuntutan:
- Menangkap pelaku dan memproses sesuai UU Perlindungan Anak
- Mengusut dugaan intervensi terhadap keluarga korban
- Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga
“Kami percaya Polres profesional. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata. Jangan biarkan korban trauma dua kali, masyarakat Aceh sangat marah atas kejadian ini dan ingin pelaku segera dihukum berat” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
Sampai saat ini, laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 9 Juli 2026.







