Menu

Mode Gelap
Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

Kriminal

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

badge-check


					Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana Perbesar

Tapanuli Utara, harianpaparazzi.com Buntut SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara atas Laporan Pengaduan (LP) DR.CAPT Anton Sihombing Politisi Partai Golkar terkait penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di lahan yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi Kelurahan Pasar Siborong-borong Tapanuli Utara-Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dikutip dari relis yang dikirimkan ke media ini, terbitnya SP3 dari pihak Polres Taput mengundang pergunjingan hangat di tengah masyarakat seraya mempertanyakan kinerja Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak bersama jajaran yang di duga kuat ada intervensi oknum pejabat negara.

Kenapa bisa diterbitkan SP3 sementara sudah ada sertifikat hak milik atas nama Dr Capt Anthon Sihombing. ” Kami bukan ada kepentingan lain, tetapi sangat miris dengan sikap Polres Taput atas LP tersebut. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ditengah masyarakat”, ujar Ganda Tampubolon, Pulkam Tampubolon dan Marihot Hutasoit, pada hari Sabtu(6/6/2026)

Selain pemerhati hukum dan warga , baik Ganda ,Pulkam dan Marihot mempertanyakan, kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang diterbitkan negara (Badan Pertanahan Nasional.

Setahu kami ujar ketiganya seperti dikutip dari rilis berita, bahwa sertifikat hak milik itu mengikat secara hukum. Itu merupakan bukti kepemilikan secara hukum.

Tentu dalam konteks ini, pemerhati hukum , baik Ganda Tampubolon, Pulkam Tampubolon dan Marihot Hutasoit yang juga warga Siborong-borong Tapanuli Utara ini kembali minta agar SP3 yang dikeluarkan pihak Polres Taput atas laporan pengaduan Dr Anton Sihombing itu ditinjau ulang karena diduga sarat dengan permainan.

Sementara itu, Capt Anthon Sihombing yang politisi Partai Golkar dengan nada keras mengecam tindakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya yang mengeluarkan SP3 atas LP nya dan sudah hampir mengendap setahun lebih.

“Kami duga sudah ada permainan pihak pihak tertentu untuk mempengaruhinya.Bahkan kami duga ada campur tangan mantan bupati Taput dan politisi senayan sehingga merugikan bagi pencari keadilan. Untuk itu, kami minta agar bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dan mencopot Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dari jabatannya” ujar Anton.

“AKBP Ernis Sitinjak ini sudah hampir dua tahun lebih menjabat sebagai Kapolres Taput. Dan menyangkut LP saya ini sudah berulang kali dikatakan bukti sudah lengkap dan akan dijadikan tersangkanya “, masih ujar Anton 

“Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami adukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI di Jakarta. Saya akan langsung mengkoordinasikannya dengan Bapak Kapolri,” ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Jumat (5/6) di Siborong-borong – Taput.

Anthon Sihombing mengatakan, sebenarnya di areal tanah yang terletak di Jalan sadar – Kelurahan Pasar Siborong-borong tersebut, luas seluruhnya lebih kurang 18 Ha. Rinciannya, 5,7 ha sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saya (Anton Sihombing) yang merupakan warisan dari orangtua. Sedangkan 6 ha juga merupakan milik keluarganya (bapak tua Anton) sementara 6 Ha milik marga Tampubolon . 

“Tapi anehnya semua tanah ini termasuk tanah yang bersertifikat diserobot secara brutal oleh Darwis Hutabarat (DH) dkk (terlapor).

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Ernis Sitinjak melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Walpon Baringbing yang dihubungi media ini, Rabu, (10/6/2026) membenarkan SP3 terkait laporan Anton Sihombing.

Ada 2 pengaduan yang sekaligus dihentikan diantaranya satu pengaduan dari Anton Sihombing(AS) kasus Pengrusakan dan satu kasus pengaduan Darwis Hutabarat( DH)   yaitu kasus Pemalsuan Surat.

Kedua-duanya sebut Walpon tidak terpenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Terang Walpon Baringbing, ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut karena penyidik juga telah memintai keterangan (berkoordinasi) saksi Ahli Hukum Pidana.

Setelah itu lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, pungkas Kapolres Taput masih lewat Kasi Humas Polres. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Daging Qurban Turun ke Wartawan, PWI Batu Bara Bikin Idul Adha Tak Cuma Ramai di Grup WA

27 Mei 2026 - 21:08 WIB

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24 Mei 2026 - 21:14 WIB

Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh