Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Proses pendataan korban banjir di Kabupaten Aceh Utara disorot tajam setelah muncul keluhan dari sejumlah kepala desa (kades) terkait dugaan praktik pungutan dalam tahapan verifikasi data.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pengutipan uang terjadi di posko banjir tingkat kabupaten yang berlokasi di pendopo Bupati Aceh Utara. Praktik tersebut diduga berlangsung saat para kades menyerahkan berkas untuk proses verifikasi data warga terdampak.
Salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, mereka diminta membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu untuk setiap kepala keluarga (KK) yang didata.
“Kami diminta uang Rp5 ribu per KK. Kalau di desa ada sekitar 300 KK terdampak, kami harus mengeluarkan hampir Rp1,5 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku adanya tekanan terselubung dalam proses tersebut. Menurutnya, berkas yang tidak disertai pembayaran berpotensi mengalami keterlambatan dalam verifikasi.
“Kalau tidak diberikan, berkas kami bisa lama diverifikasi,” tambahnya.
Keluhan ini pun memantik perhatian publik. Pasalnya, jika dugaan praktik tersebut terjadi secara masif di banyak desa, potensi akumulasi dana yang terkumpul dinilai tidak kecil dan berisiko mencederai proses penyaluran bantuan bencana.
Di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak banjir, isu ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas dalam pendataan bantuan. Sejumlah pihak mendesak adanya pengawasan ketat serta penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan korban bencana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Fauzan, meminta agar informasi tersebut disertai dengan bukti dan identitas yang jelas.
“Laporkan secara lengkap, siapa yang memberi informasi, dari desa mana, dan siapa petugas yang meminta uang. Supaya tidak menjadi fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026). ***







