Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor

badge-check

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi global.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap harus berjalan normal dari kantor.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa sektor-sektor seperti layanan kedaruratan, ketertiban umum, serta kesiapsiagaan tetap wajib beroperasi penuh. Selain itu, pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

“Bidang-bidang tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tidak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di tingkat provinsi, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, aturan serupa berlaku bagi pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Kehadiran langsung para pejabat tersebut dinilai penting untuk menjaga koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal, terutama dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Pemilihan hari tersebut didasarkan pada pola kerja yang relatif lebih fleksibel dibanding hari lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik maupun aktivitas ekonomi. Instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja dengan dukungan teknologi agar tetap produktif.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah penghematan energi dan anggaran negara, seiring meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Dengan pengaturan yang tepat, pemerintah optimistis produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

13 Juni 2026 - 14:30 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional