Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor

badge-check

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi global.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap harus berjalan normal dari kantor.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa sektor-sektor seperti layanan kedaruratan, ketertiban umum, serta kesiapsiagaan tetap wajib beroperasi penuh. Selain itu, pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

“Bidang-bidang tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tidak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di tingkat provinsi, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, aturan serupa berlaku bagi pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Kehadiran langsung para pejabat tersebut dinilai penting untuk menjaga koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal, terutama dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Pemilihan hari tersebut didasarkan pada pola kerja yang relatif lebih fleksibel dibanding hari lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik maupun aktivitas ekonomi. Instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja dengan dukungan teknologi agar tetap produktif.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah penghematan energi dan anggaran negara, seiring meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Dengan pengaturan yang tepat, pemerintah optimistis produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

8 Okt 2026 - 21:00 WIB

PDI-P Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

8 Okt 2026 - 20:56 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

25 Sep 2026 - 11:53 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta Usai Dijenguk Wapres Gibran

13 Sep 2026 - 00:15 WIB

Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta Usai Dijenguk Wapres Gibran

Peringatan Keras Polresta Deli Serdang: Dua Pengedar Sabu di Batang Kuis Berhasil Diringkus

21 Agu 2026 - 15:02 WIB

Peringatan Keras Polresta Deli Serdang: Dua Pengedar Sabu di Batang Kuis Berhasil Diringkus
Trending di Nasional