Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

badge-check


					Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan kembali mencuat di Aceh. Tiga perusahaan besar disebut-sebut beroperasi tanpa izin dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.

Informasi tersebut terungkap dalam surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh bernomor B-1097/L.1.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Dalam surat itu dijelaskan, laporan awal berasal dari Satgas PPA melalui surat nomor 027/SPPA/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya temuan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara.

Tiga perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat dalam aktivitas tanpa izin di bidang kehutanan yakni PT Berata Maju, PT Satya Agung, dan PT Perkebunan Sawit Aceh Utara Cot Girek PTPN IV.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Teuku Herizal, menyampaikan bahwa penanganan terhadap ketiga perusahaan tersebut berada dalam kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di tingkat pusat.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, penanganannya dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta,” demikian isi keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Teuku Herizal.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kawasan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara yang dikenal memiliki kawasan hutan luas namun rentan terhadap aktivitas perkebunan ilegal.

Aktivis lingkungan menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengelolaan hutan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Proses penertiban dan investigasi oleh Satgas PKH di Jakarta masih berlangsung.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di Aceh Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kepala Desa Suka Damai Bantah Pernah Ancam dan Warga dan Tebang Tanaman

15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Trending di Aceh