Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

badge-check


					Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan kembali mencuat di Aceh. Tiga perusahaan besar disebut-sebut beroperasi tanpa izin dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.

Informasi tersebut terungkap dalam surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh bernomor B-1097/L.1.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Dalam surat itu dijelaskan, laporan awal berasal dari Satgas PPA melalui surat nomor 027/SPPA/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya temuan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara.

Tiga perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat dalam aktivitas tanpa izin di bidang kehutanan yakni PT Berata Maju, PT Satya Agung, dan PT Perkebunan Sawit Aceh Utara Cot Girek PTPN IV.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Teuku Herizal, menyampaikan bahwa penanganan terhadap ketiga perusahaan tersebut berada dalam kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di tingkat pusat.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, penanganannya dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta,” demikian isi keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Teuku Herizal.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kawasan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara yang dikenal memiliki kawasan hutan luas namun rentan terhadap aktivitas perkebunan ilegal.

Aktivis lingkungan menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengelolaan hutan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Proses penertiban dan investigasi oleh Satgas PKH di Jakarta masih berlangsung.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di Aceh Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh