Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baktiya, Aceh Utara, berinisial Usman, diduga melakukan pelanggaran serius dengan menjual aset sekolah berupa kayu, kusen, dan seng bekas hasil renovasi yang merupakan aset negara. Selain itu, ia juga diduga memeras sejumlah guru sertifikasi dengan meminta sejumlah uang setiap pencairan dana sertifikasi.
Tindakan oknum kepala sekolah tersebut tidak hanya diduga menjual barang hasil renovasi sekolah kepada pihak ketiga, tetapi juga disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah guru sertifikasi yang telah berlangsung selama empat tahun berturut-turut.
Setiap guru sertifikasi diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp350.000 setiap kali menerima dana sertifikasi. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama.
“Kami dipalak Rp350.000 setiap menerima gaji sertifikasi oleh bapak Usman selaku kepala sekolah. Namun kami tidak berani membantah karena takut dipindahkan,” ujar beberapa dewan guru yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan dan kelancaran proses belajar mengajar.
Selain itu, oknum kepala sekolah tersebut juga diduga menggelapkan dana operasional sekolah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Ia juga disebut menggunakan fasilitas internet sekolah untuk kepentingan pribadi. Bahkan, jaringan WiFi milik sekolah diduga dipasang di rumahnya yang kebetulan bersebelahan dengan sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh seorang guru perempuan kepada wartawan pada Minggu pekan lalu.
Menurut keterangan sejumlah dewan guru, sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan dasar negeri dengan NPSN 10106029 yang beralamat di Jalan Alue Ie Puteh Trans Unit V, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dugaan Penjualan Aset Negara
Berdasarkan keterangan sejumlah guru, barang-barang hasil renovasi sekolah diduga dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi. Pihak penerima barang bahkan dikabarkan telah mengakui adanya penyerahan barang tersebut.
Apabila terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara, mengingat fasilitas sekolah negeri merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan
Tanpa landasan aturan dan mekanisme resmi yang jelas, praktik pungutan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Bantahan Kepala Sekolah
Usman selaku Kepala SD Negeri 4 Baktiya, Aceh Utara, yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (28/02), membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Itu tidak benar. Tidak mungkin saya menjual kayu, seng, dan kusen, karena semuanya sudah terkena banjir,” kata Usman.
Terkait tudingan pemerasan terhadap guru sertifikasi di sekolah tersebut, Usman juga membantahnya. Ia menjelaskan bahwa jumlah guru sertifikasi di sekolah yang dipimpinnya hanya delapan orang, termasuk dirinya sendiri.
Namun, bantahan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Seorang tokoh masyarakat Baktiya, Hamzir alias Toke Apue, menyebut bahwa kusen, kayu, dan seng tersebut diduga sudah dijual jauh sebelum banjir terjadi.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penanganan yang terbuka dinilai penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah negeri.
(Tri Nugroho Panggabean)








