Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen

badge-check

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Sengketa kepemilikan tanah di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas. Pihak kepolisian telah memanggil geuchik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli sebidang tanah yang masih tercatat atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H.

Keluarga ahli waris almarhum yang tinggal di Panton Labu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses jual beli resmi. “Tanah itu masih atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. di surat. Belum dibalik nama ke ahli waris, jadi tidak bisa dijual ke pihak manapun,” kata keluarga almarhum, Sabtu (20/9/2025).

Namun, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, geuchik Blang Aman menyatakan tanah tersebut sudah dijual kepada seorang pembeli yang berdomisili di Medan. Bahkan, ia disebut meminta imbalan 2,5 persen dari harga tanah sebagai syarat menandatangani dokumen administrasi.

Pernyataan ini membuat pihak ahli waris geram. “Kami heran, dasar apa geuchik meminta 2,5 persen? Itu tanah warisan keluarga kami, Kalau geuchik sampai minta imbalan, kami anggap itu tekanan yang tidak pantas,” ujar nya.

Ketegangan semakin meningkat karena muncul isu bahwa sebagian tanah sudah diwakafkan almarhum untuk jalan umum selebar lima meter. Meski tidak ada bukti tertulis, geuchik menjadikannya alasan untuk menolak menandatangani dokumen administrasi. “Dasar apa dia bilang tanah ini harus ada jalan baru bisa dijual? ungkap pihak keluarga.

Sementara itu, pihak pembeli asal Medan yang disebut telah membeli tanah tersebut, selama ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan geuchik, melainkan hanya melalui kuasa hukum. Kondisi ini memperuncing konflik.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris menyatakan akan menyampaikan klarifikasi resmi ke pihak kepolisian guna meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa status tanah tersebut masih murni milik ahli waris almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. bahkan telah ada pentepan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dan sampai saat ini belum ada jual beli sah secara hukum.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

9 Sep 2026 - 21:53 WIB

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

9 Sep 2026 - 10:31 WIB

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

9 Sep 2026 - 09:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

4 Sep 2026 - 17:12 WIB

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

3 Sep 2026 - 11:36 WIB

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT
Trending di Aceh