Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen

badge-check


					Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Sengketa kepemilikan tanah di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas. Pihak kepolisian telah memanggil geuchik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli sebidang tanah yang masih tercatat atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H.

Keluarga ahli waris almarhum yang tinggal di Panton Labu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses jual beli resmi. “Tanah itu masih atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. di surat. Belum dibalik nama ke ahli waris, jadi tidak bisa dijual ke pihak manapun,” kata keluarga almarhum, Sabtu (20/9/2025).

Namun, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, geuchik Blang Aman menyatakan tanah tersebut sudah dijual kepada seorang pembeli yang berdomisili di Medan. Bahkan, ia disebut meminta imbalan 2,5 persen dari harga tanah sebagai syarat menandatangani dokumen administrasi.

Pernyataan ini membuat pihak ahli waris geram. “Kami heran, dasar apa geuchik meminta 2,5 persen? Itu tanah warisan keluarga kami, Kalau geuchik sampai minta imbalan, kami anggap itu tekanan yang tidak pantas,” ujar nya.

Ketegangan semakin meningkat karena muncul isu bahwa sebagian tanah sudah diwakafkan almarhum untuk jalan umum selebar lima meter. Meski tidak ada bukti tertulis, geuchik menjadikannya alasan untuk menolak menandatangani dokumen administrasi. “Dasar apa dia bilang tanah ini harus ada jalan baru bisa dijual? ungkap pihak keluarga.

Sementara itu, pihak pembeli asal Medan yang disebut telah membeli tanah tersebut, selama ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan geuchik, melainkan hanya melalui kuasa hukum. Kondisi ini memperuncing konflik.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris menyatakan akan menyampaikan klarifikasi resmi ke pihak kepolisian guna meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa status tanah tersebut masih murni milik ahli waris almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. bahkan telah ada pentepan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dan sampai saat ini belum ada jual beli sah secara hukum.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh