Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen

badge-check

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Sengketa kepemilikan tanah di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas. Pihak kepolisian telah memanggil geuchik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli sebidang tanah yang masih tercatat atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H.

Keluarga ahli waris almarhum yang tinggal di Panton Labu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses jual beli resmi. “Tanah itu masih atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. di surat. Belum dibalik nama ke ahli waris, jadi tidak bisa dijual ke pihak manapun,” kata keluarga almarhum, Sabtu (20/9/2025).

Namun, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, geuchik Blang Aman menyatakan tanah tersebut sudah dijual kepada seorang pembeli yang berdomisili di Medan. Bahkan, ia disebut meminta imbalan 2,5 persen dari harga tanah sebagai syarat menandatangani dokumen administrasi.

Pernyataan ini membuat pihak ahli waris geram. “Kami heran, dasar apa geuchik meminta 2,5 persen? Itu tanah warisan keluarga kami, Kalau geuchik sampai minta imbalan, kami anggap itu tekanan yang tidak pantas,” ujar nya.

Ketegangan semakin meningkat karena muncul isu bahwa sebagian tanah sudah diwakafkan almarhum untuk jalan umum selebar lima meter. Meski tidak ada bukti tertulis, geuchik menjadikannya alasan untuk menolak menandatangani dokumen administrasi. “Dasar apa dia bilang tanah ini harus ada jalan baru bisa dijual? ungkap pihak keluarga.

Sementara itu, pihak pembeli asal Medan yang disebut telah membeli tanah tersebut, selama ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan geuchik, melainkan hanya melalui kuasa hukum. Kondisi ini memperuncing konflik.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris menyatakan akan menyampaikan klarifikasi resmi ke pihak kepolisian guna meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa status tanah tersebut masih murni milik ahli waris almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. bahkan telah ada pentepan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dan sampai saat ini belum ada jual beli sah secara hukum.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh