Lhoksukon, harianpaparazzi.com – Salah satu bangunan liar kios di pasar pertokoan Geudong, akhirnya dirobohkan. Hal ini bentuk sikap tegas manajemen PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kepada pengembang liar dan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pengembang yang sah selaku pengelola lahan rel kereta api di kawasan pasar tersebut.
Asisten manajer Penertiban PT.KAI Sub Divre I Aceh Vebri usai mengawasi langsung jalannya eksekusi perobohan bangunan itu Kamis (18/7), menjelaskan dalam surat teguran tertulis ke-3 di tahun 2023, menegaskan meminta kepada pemilik bangunan untuk segera mengosongkan dan membongkarnya.
Dirinya mengatakan, upaya paksa pembongkaran paksa Kios itu saat ini karena penghuni bangunan liar, membangkang dari peringatan terakhir.
Lanjutnya, Manajemen perusahaan mengakui lahan rel kereta api hanya disewakan ke pengembang, Harun Thaib selaku pihak pemilik kontrak kerjasama sejak diberlakukannya kontrak penyewaan aset 19 januari 2022.
Alasan lain dibalik tindakan itu, menindak lanjuti surat Keputusan Bupati tahun 2019, dimana lahan itu jauh sebelumnya dipersiapkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), juga menolak izin prinsip pembangunan kios 10 unit, karena sering terjadinya kemacetan aktivitas pasar dan posisi pedagang yang terlalu dekat dengan badan jalan.
“Kalau di kami intinya ikatan persewaan saja, antara kami dengan pak Harun. Kalau pun pak harun merasa dirugikan dengan adanya bangunan liar tersebut bagi kami sah sah saja pak Harun mengambil langkah langkah hukum,” terangnya.
Sementara itu Harun Thaib menjelaskan, dirinya merasa dirugikan selama ini sebagai pengembang, karena di balik kontaknya dengan pihak kereta Api masih terdapat 10 bangunan kios permanen ilegal lainnya berdiri di atas dilahan sewa aset miliknya dan bangunan itu telah diperjual belikan kepada pedagang oleh pengembang awal. Tak tanggung-tanggung Harun menyebut angka kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
“Mereka pengembang awal mati kontrak kerjasama dengan kereta api tahun 2021, namun mereka membangun kios permanen yang 10 unit itu di tahun 2022 di atas lahan milik saya. Sementara di dalam kontrak tahun 2022, saya selaku pihak penyewa aset yang sah, dan saat itu saya sudah melaporkan hal kepada pihak kepolisian namun tidak digubris,” kesalnya.
Kekecewaan lainnya ditujukan Harun, terkait munculnya pedagang kaki lima yang dekat badan jalan. Kian merugikan pedagang yang menyewa lahannya. Menurutnya keberadaan mereka juga perlu juga perlu ditertibkan.
“Mereka ini sudah ada lahan disiapkan pemda untuk berjualan khususnya bagi pedagang buah, namun mereka tetap saja sampai saat ini berjualan di bibir jalan dan jelas ini menutup akses jalan bagi masyarakat menuju ke pasar,” terangnya.
Harun Thaib juga menjelaskan, Pada tahun 2019 sudah pernah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah dan pada tahun 2021 dengan jalan memindahkan mereka, namun para PKL itu tetap saja kembali berjualan di pinggir jalan sampai saat ini.
Dirinya meminta pemda harus terus menertibkan mereka karena selain merugikan pedagang yang akan menempati toko di bekas rel kereta api. Selain itu, penertiban juga penting untuk keamanan pengguna jalan dan kenyamanan pembeli pasar. (firdaus)