Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek

badge-check


					Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Salah seorang wartawan Today TV, Salihan Beruh yang bertugas di Aceh Tenggara mendapatkan ancam saat mengambil foto pada proyek penanganan longsoran batas Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

Diketahui proyek penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh menelan anggaran sebesar Rp 11.298.121.000  yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada balai pelaksana jalan nasional I Aceh dan satuan kerja pelaksana wilayah III provinsi Aceh. 

Diketahui, proyek itu dibawah pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.5 provinsi Aceh. Adapun nomor kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara. 

Salihan Beruh merupakan wartawan Today TV yang tergabung di lembaga persatuan wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara. 

Adapun kronologis pengancaman itu terjadi saat Salihan Beruh mendatangi lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara pada Rabu (04/09/2024). Kedatangan Salihan ke lokasi proyek hendak mengambil dokumen atau foto pada proyek tersebut.

Namun, hal tak terduga terjadi, Salihan mendapat ancaman dari 4 oknum pekerja pada proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

“Tiba-tiba ada 4 orang mendatangi saya, dengan mengucapkan kata-kata ancaman, ‘hapus foto itu, kalau tidak di hapus, hancur ku buat kau,’ sambil memegang batu pekerja tersebut,” kata Salihan Beruh kepada harianpaparazzi.com.

PWI Aceh Tenggara Mengecam Keras

Menanggapi adanya dugaan pengancaman itu, Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi, mengecam keras tindakan oknum pekerja yang diduga melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Today TV yang juga sebagai anggota PWI Agara.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diduga Ada Perintah

“Apakah ancaman kepada Salihan Beruh wartawan yang hendak mengambil foto itu atas perintah pihak proyek kita belum tahu, kalau pengancaman itu ada bukti serta atas perintah, kami dari lembaga PWI siap menempuh jalur hukum,” tegas Sumardi. 

Menurut Sumardi, dalam pengerjaan proyek itu ada tidak beres sehingga terjadi dugaan pengancaman kepada anggota PWI. 

“Tentunya, kita berharap kepada pihak kepolisian agar terus melakukan pendalaman terkait pelaksanaan proyek tersebut,” sambung Sumardi. 

Kemudian, Sumardi mengatakan perangai seperti itu tak pantas dilakukan kepada wartawan, karena tugas jurnalis telah diatur sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ungkapnya.

“Rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI agar tidak ragu memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah, buat berita yang berimbang, akan tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tandas Sumardi. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Trending di Aceh