Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek

badge-check


					Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Salah seorang wartawan Today TV, Salihan Beruh yang bertugas di Aceh Tenggara mendapatkan ancam saat mengambil foto pada proyek penanganan longsoran batas Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

Diketahui proyek penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh menelan anggaran sebesar Rp 11.298.121.000  yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada balai pelaksana jalan nasional I Aceh dan satuan kerja pelaksana wilayah III provinsi Aceh. 

Diketahui, proyek itu dibawah pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.5 provinsi Aceh. Adapun nomor kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara. 

Salihan Beruh merupakan wartawan Today TV yang tergabung di lembaga persatuan wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara. 

Adapun kronologis pengancaman itu terjadi saat Salihan Beruh mendatangi lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara pada Rabu (04/09/2024). Kedatangan Salihan ke lokasi proyek hendak mengambil dokumen atau foto pada proyek tersebut.

Namun, hal tak terduga terjadi, Salihan mendapat ancaman dari 4 oknum pekerja pada proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

“Tiba-tiba ada 4 orang mendatangi saya, dengan mengucapkan kata-kata ancaman, ‘hapus foto itu, kalau tidak di hapus, hancur ku buat kau,’ sambil memegang batu pekerja tersebut,” kata Salihan Beruh kepada harianpaparazzi.com.

PWI Aceh Tenggara Mengecam Keras

Menanggapi adanya dugaan pengancaman itu, Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi, mengecam keras tindakan oknum pekerja yang diduga melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Today TV yang juga sebagai anggota PWI Agara.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diduga Ada Perintah

“Apakah ancaman kepada Salihan Beruh wartawan yang hendak mengambil foto itu atas perintah pihak proyek kita belum tahu, kalau pengancaman itu ada bukti serta atas perintah, kami dari lembaga PWI siap menempuh jalur hukum,” tegas Sumardi. 

Menurut Sumardi, dalam pengerjaan proyek itu ada tidak beres sehingga terjadi dugaan pengancaman kepada anggota PWI. 

“Tentunya, kita berharap kepada pihak kepolisian agar terus melakukan pendalaman terkait pelaksanaan proyek tersebut,” sambung Sumardi. 

Kemudian, Sumardi mengatakan perangai seperti itu tak pantas dilakukan kepada wartawan, karena tugas jurnalis telah diatur sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ungkapnya.

“Rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI agar tidak ragu memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah, buat berita yang berimbang, akan tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tandas Sumardi. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran

22 Januari 2026 - 22:10 WIB

Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan

22 Januari 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

22 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Trending di Aceh