Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek

badge-check

Wartawan di Aceh Tenggara Diancam Ketika Ambil Foto Proyek Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Salah seorang wartawan Today TV, Salihan Beruh yang bertugas di Aceh Tenggara mendapatkan ancam saat mengambil foto pada proyek penanganan longsoran batas Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

Diketahui proyek penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh menelan anggaran sebesar Rp 11.298.121.000  yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada balai pelaksana jalan nasional I Aceh dan satuan kerja pelaksana wilayah III provinsi Aceh. 

Diketahui, proyek itu dibawah pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.5 provinsi Aceh. Adapun nomor kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara. 

Salihan Beruh merupakan wartawan Today TV yang tergabung di lembaga persatuan wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara. 

Adapun kronologis pengancaman itu terjadi saat Salihan Beruh mendatangi lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara pada Rabu (04/09/2024). Kedatangan Salihan ke lokasi proyek hendak mengambil dokumen atau foto pada proyek tersebut.

Namun, hal tak terduga terjadi, Salihan mendapat ancaman dari 4 oknum pekerja pada proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara. 

“Tiba-tiba ada 4 orang mendatangi saya, dengan mengucapkan kata-kata ancaman, ‘hapus foto itu, kalau tidak di hapus, hancur ku buat kau,’ sambil memegang batu pekerja tersebut,” kata Salihan Beruh kepada harianpaparazzi.com.

PWI Aceh Tenggara Mengecam Keras

Menanggapi adanya dugaan pengancaman itu, Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi, mengecam keras tindakan oknum pekerja yang diduga melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Today TV yang juga sebagai anggota PWI Agara.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diduga Ada Perintah

“Apakah ancaman kepada Salihan Beruh wartawan yang hendak mengambil foto itu atas perintah pihak proyek kita belum tahu, kalau pengancaman itu ada bukti serta atas perintah, kami dari lembaga PWI siap menempuh jalur hukum,” tegas Sumardi. 

Menurut Sumardi, dalam pengerjaan proyek itu ada tidak beres sehingga terjadi dugaan pengancaman kepada anggota PWI. 

“Tentunya, kita berharap kepada pihak kepolisian agar terus melakukan pendalaman terkait pelaksanaan proyek tersebut,” sambung Sumardi. 

Kemudian, Sumardi mengatakan perangai seperti itu tak pantas dilakukan kepada wartawan, karena tugas jurnalis telah diatur sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ungkapnya.

“Rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI agar tidak ragu memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah, buat berita yang berimbang, akan tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tandas Sumardi. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Minta APH Kawal Dana Bantuan Rehabilitasi Rumah dan DTH Pascabencana Banjir 2025 di Aceh Singkil

14 Okt 2026 - 12:42 WIB

Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Minta APH Kawal Dana Bantuan Rehabilitasi Rumah dan DTH Pascabencana Banjir 2025 di Aceh Singkil

Dari Jurnalis ke Pengusaha, Feri Fernandes Raih JMSI & PWI Awards 2026

12 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dari Jurnalis ke Pengusaha, Feri Fernandes Raih JMSI & PWI Awards 2026

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

12 Okt 2026 - 21:17 WIB

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

12 Okt 2026 - 21:10 WIB

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Luapan Krueng Jambo Aye Rendam Dua Gampong di Aceh Utara, Air Mulai Surut

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Luapan Krueng Jambo Aye Rendam Dua Gampong di Aceh Utara, Air Mulai Surut
Trending di Aceh