Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Usir Excavator Ilegal, PMII Aceh Timur Pasang Badan Dukung Gubernur

badge-check

Usir Excavator Ilegal, PMII Aceh Timur Pasang Badan Dukung Gubernur Perbesar

ACEH TIMUR, harianpaparazzi.com – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh yang menertibkan dan mengeluarkan seluruh alat berat, terutama excavator, yang digunakan secara ilegal di kawasan hutan Aceh.

Menurut Farhan, kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya memutus mata rantai praktik eksploitasi hutan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Selama ini, keberadaan excavator ilegal di hutan Aceh lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Hutan rusak, lingkungan tercemar, sementara keuntungan hanya diraup pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Farhan, Jumat, (26/09/2025).

Farhan menilai kebijakan Gubernur Aceh itu sejalan dengan semangat perlindungan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan, PMII Aceh Timur akan berdiri di barisan depan mendukung setiap langkah pemerintah yang berpihak pada lingkungan dan kepentingan rakyat banyak.

“Ini saatnya negara hadir untuk menegakkan aturan. Jangan sampai hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru hilang karena ulah segelintir orang yang mengeruk keuntungan,” ujarnya.

Farhan juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penertiban alat berat, tetapi juga mengusut tuntas aktor-aktor besar di balik praktik ilegal tersebut.

“PMII Aceh Timur akan terus mengawal kebijakan ini, karena menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan generasi yang akan datang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 1.000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh, menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum.

Diantaranya seperti di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie.

Laporan tersebut disampaikan Tim Pansus dalam rapat paripurna Parlemen Aceh pada Kamis, 25 September 2025 kemarin. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

20 Sep 2026 - 07:56 WIB

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

18 Sep 2026 - 10:44 WIB

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

16 Sep 2026 - 21:18 WIB

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

14 Sep 2026 - 11:14 WIB

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

12 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif
Trending di Aceh