Menu

Mode Gelap
Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

Aceh

Tragedi Berdarah Konser Faul Gayo di Aceh Tenggara, Cermin Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

badge-check


					Tragedi Berdarah Konser Faul Gayo di Aceh Tenggara, Cermin Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tragedi berdarah yang merenggut nyawa di Stadion H. Syahadat, Kutacane, saat konser Faul Gayo dalam rangkaian Muslim Ayub Fest sungguh menyayat hati. Apapun alasannya, kehilangan nyawa akibat sebuah acara hiburan tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Ini adalah peringatan keras bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan dan penyelenggara kegiatan di Aceh Tenggara.

Perlu ditegaskan, Aceh bukanlah daerah sembarangan. Aceh adalah daerah istimewa dengan kekhususan syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ulama, melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan. Fatwa tersebut secara tegas melarang pagelaran seni budaya dan hiburan—termasuk konser musik—yang melanggar syariat: bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, menghadirkan alat musik terlarang, atau berlangsung pada waktu yang mengganggu ibadah.

Sayangnya, konser di Kutacane justru melanggar poin-poin tersebut. Penonton bercampur, acara berlangsung hingga larut malam mendekati pukul 11 malam, dan atmosfer pesta jauh dari nilai keislaman yang dijaga masyarakat Aceh. Bukankah ini bentuk nyata pembangkangan terhadap fatwa ulama dan nilai adat budaya Tanoh Alas yang menjunjung tinggi kesopanan dan marwah?

Muslim Ayub, sebagai anggota DPR-RI dari Partai NasDem sekaligus inisiator festival ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral maupun sosial. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan malah menjadi pemicu polemik yang berakhir pada tragedi berdarah. Hiburan memang hak masyarakat, tetapi hiburan yang melanggar fatwa ulama dan syariat Islam jelas menjerumuskan umat kepada mudharat, bukan maslahat.

Tragedi ini memberi kita pelajaran pahit: ketika fatwa ulama diabaikan, ketika syariat dianggap sepele, dan ketika penyelenggara hanya memikirkan keramaian tanpa pengendalian, maka yang muncul adalah kekacauan, bahkan kehilangan nyawa.

Oleh sebab itu, publik Aceh Tenggara harus bersatu menuntut agar:

1. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas tragedi ini.

2. Pemerintah daerah memperketat izin acara hiburan sesuai fatwa MPU Aceh.

3. Masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terbuai oleh hiburan yang melanggar nilai agama.

Kita semua wajib bertanya: untuk apa sebuah konser jika akhirnya membawa darah dan duka? Apakah pantas sebuah hiburan dijalankan dengan mengorbankan syariat dan marwah Aceh Tenggara?

Tragedi ini harus menjadi momentum kebangkitan moral. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa kita adalah generasi yang rela menukar darah dan nyawa hanya demi gemerlap lampu panggung. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Belum Pulih, Ekonomi Aceh Tengah Terancam Lumpuh hingga Empat Tahun

11 Juni 2026 - 15:06 WIB

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Aceh