Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Kriminal

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

badge-check

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi — Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 2 pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di 2 lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

“2 pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama 4 bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Lanjut Hendri Umar, modus operasi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah
ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).

“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong
ukuran 12 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji
kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.

“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di
wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- pertabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3Kg (subsisi) dengan modal ± Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menujual
tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.

Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama 4 bulan, lebih kurang Rp 300 – Rp 350 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat
(1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas
Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

24 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Kriminal