Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

badge-check


					Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum Perbesar


Langsa, Harianpaparazzi.com — Pemberian sanksi lingkungan terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (15/1/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa dipertanyakan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan arahan penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sulfur di kawasan Kuala Langsa.


Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, menyampaikan bahwa dirinya baru saja keluar dari Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra telah diserahkan secara resmi kepada DLHK Kota Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah.


“Informasi yang saya terima langsung, sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra sudah diserahkan ke DLHK Kota Langsa. Sekarang pertanyaannya, apakah sudah ada sanksi yang benar-benar diberikan DLHK kepada PT PEMA?” kata Tri Nugroho, Kamis (15/1/2026).


Selain persoalan sanksi, Tri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DLHK Kota Langsa. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dan monitoring sulfur di kawasan Kuala Langsa seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut sudah hampir lebih dari satu tahun tidak pernah dilakukan.


“Ini sangat disayangkan. Tugas pokok dan fungsi DLHK Kota Langsa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengawasan sulfur yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat justru diabaikan,” ujarnya.


Tri menilai, sikap DLHK Kota Langsa mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan Gakkum Lingkungan Hidup, yang secara tegas telah menyatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.


“Arahan Gakkum Lingkungan Hidup seolah tidak ada artinya. Sanksi sudah direkomendasikan, tapi tidak ditaati dan tidak dilaksanakan oleh DLHK Kota Langsa,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pengelolaan sulfur tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan pesisir hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar Kuala Langsa.


Hingga berita ini diturunkan, DLHK Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait status sanksi terhadap PT PEMA maupun alasan tidak dilakukannya pemeriksaan rutin sulfur dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kepala Desa Suka Damai Bantah Pernah Ancam dan Warga dan Tebang Tanaman

15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Trending di Aceh