Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Aceh

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

badge-check


					Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum Perbesar


Langsa, Harianpaparazzi.com — Pemberian sanksi lingkungan terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (15/1/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa dipertanyakan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan arahan penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sulfur di kawasan Kuala Langsa.


Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, menyampaikan bahwa dirinya baru saja keluar dari Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra telah diserahkan secara resmi kepada DLHK Kota Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah.


“Informasi yang saya terima langsung, sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra sudah diserahkan ke DLHK Kota Langsa. Sekarang pertanyaannya, apakah sudah ada sanksi yang benar-benar diberikan DLHK kepada PT PEMA?” kata Tri Nugroho, Kamis (15/1/2026).


Selain persoalan sanksi, Tri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DLHK Kota Langsa. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dan monitoring sulfur di kawasan Kuala Langsa seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut sudah hampir lebih dari satu tahun tidak pernah dilakukan.


“Ini sangat disayangkan. Tugas pokok dan fungsi DLHK Kota Langsa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengawasan sulfur yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat justru diabaikan,” ujarnya.


Tri menilai, sikap DLHK Kota Langsa mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan Gakkum Lingkungan Hidup, yang secara tegas telah menyatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.


“Arahan Gakkum Lingkungan Hidup seolah tidak ada artinya. Sanksi sudah direkomendasikan, tapi tidak ditaati dan tidak dilaksanakan oleh DLHK Kota Langsa,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pengelolaan sulfur tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan pesisir hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar Kuala Langsa.


Hingga berita ini diturunkan, DLHK Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait status sanksi terhadap PT PEMA maupun alasan tidak dilakukannya pemeriksaan rutin sulfur dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

6 Februari 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Lantik 8.904 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Aceh

6 Februari 2026 - 19:26 WIB

Peringati HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Bhakti Sosial dan Trauma Healing di Langkahan‎

6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Trending di Aceh