Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Saksi Paslon 01 Dipaksa Teken Rekap Suara di Tengah Ancaman Aparat di Paya Bakong, Oknum Kapolsek Diduga Terlibat Politik Praktis

badge-check

Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW) Perbesar

Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW)

Aceh Utara, Harian Paparazzi – Proses Pilkada Aceh 2024 diwarnai tudingan keras terhadap oknum Polsek dan Koramil Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Mereka diduga memaksa saksi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi menandatangani berita acara rekapitulasi suara di bawah ancaman dan tekanan. Oknum Kapolsek Paya Bakong-Aceh Utara, Ipda Pol Marzuki, diduga terlibat.

Koordinator Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah, mengungkap bahwa saksi yang sebelumnya telah dipulangkan untuk menghindari situasi tidak kondusif, justru diperintahkan kembali ke lokasi pleno oleh aparat keamanan.

“Para saksi kami sudah dipulangkan karena situasi tidak aman, tapi malah diperintahkan kembali. Ini sangat mencurigakan,” ujar Budi di Banda Aceh, Minggu (8/12) kepada media.

Di tempat lain, tepatnya di Kecamatan Baktiya Barat, seorang saksi Paslon 01 diduga mengalami intimidasi dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Zulfadhil alias Polem, yang mendatangi rumah saksi dan mengancam agar menandatangani hasil rekapitulasi suara.

“Kejadian-kejadian ini tidak bisa kami abaikan. Semua sudah tercatat dan akan menjadi bukti kuat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Budi.

Ia menambahkan, kritik utama mereka tidak terfokus pada hasil suara, tetapi pada kelebihan distribusi surat suara, ketidaksesuaian jumlah kehadiran pemilih, serta ancaman terhadap saksi yang merata di berbagai kecamatan.

Sementara itu, Kapolsek Paya Bakong, Ipda Marzuki, Selasa (10/12), membantah keterlibatan anggotanya dalam intimidasi.

“Kami sudah memeriksa 12 anggota, dan tidak ada bukti mereka terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Dikatakan Kapolsek, dirinya juga sudah mengklarifikasi tuduhan keterlibatan anggotanya kepada Polres Aceh Utara. “Jadi untuk konfirmasi selanjutnya sebaiknya dilakukan Bapak Kapolres saja biar Bapak Kapolres yang menjelaskan,” kata Ipda Marzuki.

Menjawab wartawan, Kapolsek Paya Bakong lebih jauh menjelaskan, selaku anggota Polri kami harus netral dalam Pilkada, sehingga tidak mungkin kami terlibat. Namun, sedikit panik Kapolsek ketika ditanya media kalau nantinya tim 01 dapat membuktikan keterlibatannya.

Sementara itu, Koordinator saksi 01, Budi Ardiansyah, mengaku akan melaporkan Oknum Kapolsek Paya Bakong – Aceh Utara ke Kapolda Aceh dan ke Kapolri. “Kami akan membawa persoalan ini hingga ke Kapolri,” tambah Budi Ardiansyah. (Tri Nugroho Pangabean/Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hampir Setahun Pascabanjir Besar, Rumah Warga Gampong Mane Masih Dipenuhi Lumpur yang Mengeras

13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Trending di Aceh