Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Nasional

PWI Pusat Nyatakan Surat Edaran 19 Mei Palsu, Tegaskan Kepengurusan Sah

badge-check


					PWI Pusat Nyatakan Surat Edaran 19 Mei Palsu, Tegaskan Kepengurusan Sah Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki wewenang hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Hendry menjelaskan bahwa dasar hukum kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” tambahnya.

Pemblokiran SK Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan data, bukan membatalkan SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” kata Hendra, yang juga pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

Hendra menambahkan bahwa kelompok yang mengklaim menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta telah memutarbalikkan fakta, seolah-olah SK PWI Pusat sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” tegasnya.

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Dukung Kepengurusan Hendry-Iqbal

Hendra juga mengungkapkan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menetapkan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sah. Putusan ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt Dewan Kehormatan sejak 5 Agustus 2024.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” jelas Hendra.

Selain itu, putusan sela pada perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, sekaligus menolak klaim bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

Kasus Pemalsuan Surat Naik ke Penyidikan

PWI Pusat telah melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan, Tatang Suherman, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” ungkap Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah yang Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam PWI Pusat. Kepengurusan yang sah berdasarkan SK Kemenkumham telah diperkuat oleh putusan pengadilan. Susunan pengurus resmi PWI Pusat saat ini adalah sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua Dewan Kehormatan: Mahmud Matangara
  • Sekretaris Dewan Kehormatan: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

4 April 2026 - 12:39 WIB

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

1 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di Nasional