Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

Polri Tegaskan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil di Event DWP

badge-check


					Polri Tegaskan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil di Event DWP Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Polri kembali menegaskan komitmennya untuk transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian.

Dalam doorstop yang digelar Selasa (24/12/2024), Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Karo Penmas Divhumas Polri, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menyita perhatian publik.

“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di hadapan awak media, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu Kadivpropam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan.

Irjen Pol. Abdul Karim, meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.

“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai 2,5 miliar rupiah,” tegas Irjen Pol. Abdul Karim.

Ia juga menyatakan dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri.

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.

Dalam rangka percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam.

“Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” lanjut Irjen Pol. Abdul Karim.

Langkah Polri ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri.

Transparansi yang melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal menjadi salah satu kunci dalam memastikan akuntabilitas proses penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Bamak Bakamanakan” Bikin Penonton Hening, Luka Pergeseran Adat Minang Naik ke Panggung

14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Karya Tari “Ba Mamak Ba Kamanakan” Hadirkan Refleksi Hubungan Mamak dan Kemenakan

14 Mei 2026 - 06:53 WIB

Nahkoda Baru FORWAKA Medan Dilantik, Irfandi Dorong Hubungan Harmonis Pers dan APH

13 Mei 2026 - 17:33 WIB

54 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Deli Serdang Bongkar 150 Kasus Narkoba

12 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

12 Mei 2026 - 16:47 WIB

Trending di News