Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penikaman di Acara Muslim Ayub Fest, Ini Motif Penikamannya?

badge-check

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penikaman di Acara Muslim Ayub Fest, Ini Motif Penikamannya? Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara bergerak cepat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung maut di acara Festival Muslim Ayub Fest dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/8/2025) malam di Stadion H. Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Kegiatan Konferensi Pers di laksanakan di Lobby Utama polres Aceh Tenggara Pada Kamis 21 Agustus 2025, di hadiri Bupati Aceh Tenggara, Anggota Komisi XIII DPR RI, Asisten I, Kalapas Kelas II B dan Para PJU Polres Aceh Tenggara. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K memaparkan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan seorang pemuda berinisial NP (20).

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku MEL (26) Warga Desa Batu Mbulan 2 Kec Babussalam dan saksi Abimayu tengah berjalan di area festival dan berpapasan dengan korban NP yang bersama rekannya, Guntur Wijaya. Bahu keduanya bersenggolan, hingga berlanjut cekcok mulut. Korban bahkan sempat memukul kepala bagian belakang pelaku MEL. Meski demikian, pelaku dan Abimayu memilih pergi meninggalkan lokasi.

Namun, pelaku MEL tidak langsung pulang. Ia kembali berkeliling stadion dan bertemu dengan adiknya, Anta Maulana. Sesaat kemudian, MEL melihat korban NP bersama saksi Guntur berdiri di lokasi yang sama. Terjadi tatap-menatap, lalu MEL menghampiri korban hingga cekcok kembali pecah.

Dalam perkelahian itu, saksi Guntur sempat memukul kepala belakang pelaku MEL. Saksi Anta Maulana pun ikut terlibat untuk membantu kakaknya. Saat bergumul di tanah, korban NP mencoba meraih sebuah pisau yang terjatuh. Namun pelaku lebih dulu mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke tubuh korban.

Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebelah kiri tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke RS Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Hanya dalam tempo 3 menit usai melakukan penusukan, pelaku MEL berhasil diamankan oleh personel Polres Aceh Tenggara yang saat itu sedang melakukan pengamanan jalannya festival.

“Atas perbuatannya, tersangka MEL dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Alumni Akpol 2006 dalam konferensi pers.

Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, guna mencegah potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

Trending di Aceh