Menu

Mode Gelap
PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

News

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

badge-check


					Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong Perbesar

Semarang, harianpaparazzi.com — Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

24 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di News